PRINGSEWU (ISN) – Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada Kios Pupuk Berkah Lestari yang berlokasi di Pekon Sinar Baru Timur RT 01 RW 01, Kabupaten Pringsewu, Lampung.(19.10.2026)
Sejumlah petani mengaku membeli pupuk bersubsidi dengan harga yang tidak sesuai ketentuan pemerintah. Padahal, pupuk bersubsidi merupakan program strategis negara untuk meringankan beban biaya produksi petani dan menjaga ketahanan pangan.
Menurut keterangan beberapa petani, harga pupuk yang seharusnya dibeli sesuai HET justru diduga dipungut lebih tinggi. Bahkan, dalam salah satu transaksi disebutkan harga pupuk tercantum di nota sebesar Rp182.000, namun saat pembayaran petani diminta membayar Rp185.000 dengan alasan tambahan “uang kopi” sebesar Rp3.000.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, Marianto. Ia menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi, terlebih jika terdapat laporan dari masyarakat atau media.
“Dinas selalu melakukan monitoring terhadap penyaluran pupuk bersubsidi, terutama bila ada laporan dari masyarakat maupun media. Untuk keperluan klarifikasi ke Kios Berkah Lestari, mohon bisa disampaikan nama petani yang bisa dihubungi untuk meneliti permasalahan harga dan penyaluran pupuk bersubsidi. Namun, tetap kami akan melakukan klarifikasi kepada kios yang bersangkutan,” ujar Marianto.
Marianto menegaskan, apabila dalam proses klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan HET maupun mekanisme penyaluran pupuk subsidi, maka langkah-langkah penindakan akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat terkait tidak hanya menunggu laporan formal, tetapi juga aktif melakukan inspeksi lapangan secara menyeluruh. Hal ini dinilai penting agar distribusi pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang merugikan petani kecil.
Kasus dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET ini juga mendorong desakan agar aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangannya, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam penyaluran pupuk subsidi yang notabene dibiayai oleh negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kios Pupuk Berkah Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi.
( neki )
![]()
