BANDARLAMPUNG (ISN) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank
kembali menyampaikan apresiasi kepada
Bidang Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, yang konsisten berikan pendampingan, pertimbangan dan tindakan hukum lainnya untuk menyelamatkan uang negera.
“Kami apresiasi Datun Kejari Bandarlampung, yang terus konsisten dalam layanan pendampingan, dan pertimbangan hukum untuk menyelamatkan uang negara,” Ketua Umum DPP Pematank, Suhadi Romli SH saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (18/06/2025).
Apresiasi itu, disampaikan Romli pasca langkah cepat jajaran Bidang Datun Kejari Bandarlampung, mengumpulkan sejumlah badan usaha yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Menurutnya, bidang Datun Kejari Bandarlampung sebagai instansi penegak hukum, telah menjadi mitra terbaik bagi pemerintah daerah, dan badan usaha dalam menjaga prinsip penerapan tata kelola lebih baik, dan membantu penyelesaian permasalahan hukum terkait penyelamatan keuangan negara.
Romli juga menyoroti pentingnya peran bidang Datun, dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto melalui program ‘Asta Cita’.
Ia mendorong agar capaian strategis bidang Datun Kejari Bandarlampung yang melakukan pendampingan hukum, dengan tujuan menyelamatkan keuangan negara agar lebih optimal dipublikasikan ke masyarakat melalui media.
“Publikasi itu, penting dilakukan agar masyarakat memahami kontribusi besar bidang Datun di luar ranah pidana korupsi. Karena, minim publikasi maka publik tidak mengetahui keberhasilan Datun dalam menangani perkara perdata dan tata usaha negara,” tukasnya.
Badan Usaha
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 80 badan usaha di Bandarlampung menunggak bayar iuran BPJS Kesehatan.
Nilainya, mencapai Rp372 juta lebih. Sedangkan, 21 badan usaha dinyatakan patuh bayar dengan total mencapai Rp53 juta lebih.
Data tunggakan BPJS Kesehatan itu, terungkap dalam sosialisasi, mediasi, dan penandatanganan pernyataan kepatuhan badan usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, yang digelar Kejari Bandarlampung melalui bidang Datun, di Hotel Swiss Bell Kota Bandarlampung, Selasa (17/06/2025).
Kegiatan yang dibuka oleh Kasi Datun Kejari Bandarlampung, Bambang Irawan mewakili Pelaksana tugas (Plt) Kajari, Nurmajayani tersebut, dihadiri 50 dari 80 badan usaha, dan pejabat BPJS Kesehatan.
Kasi Datun, Bambang menyatakan, kegiatan pendampingan hukum tersebut bertujuan, untuk pemadanan atau upaya peningkatan daya ungkap data peserta oleh BPJS Kesehatan dengan badan usaha.
Dikatakannya, dalam kegiatan tersebut dilakukan juga penandatanganan komitmen badan usaha, untuk melakukan pembayaran tunggakan iuran BPJS kesehatan maupun permintaan pembaharuan data pekerja perusahaan.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut dilakukan juga evaluasi Surat Kuasa Khusus (SKK) tahap 1 tahun 2025 yang telah dilakukan Datun Kejari Bandarlampung.
“Hasil SKK itu, ada 5 badan usaha patuh akan penyampaian data, dan 40 badan usaha melakukan pembayaran iuran dengan nilai pemulihan keuangan negara senilai Rp194 juta lebih,” jelasnya.
Menurut Bambang, kegiatan pendampingan hukum oleh Datun Kejari Bandarlampung tersebut sesuai dengan Inpres No: 01/2022, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesejahteraan sosial dengan tujuan agar badan usaha mendapatkan pengetahuan mendalam terkait objek kepatuhan yang diatur dalam UU No: 24/2011.
“Kami berharap, dengan adanya kegiatan ini badan usaha semakin patuh akan kewajibannya, untuk membayar iuran BPJS Kesehatan,” tandasnya. (**)