Bandar Lampung – Komisi III DPRD Provinsi Lampung memberi dukungan penuh terhadap langkah cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam mendata dan memverifikasi pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) oleh perusahaan penyelenggara jaringan fiber optik.
Langkah ini dinilai strategis, sebab perusahaan telekomunikasi yang menggelar kabel fiber optik memiliki kewajiban membayar pajak dan retribusi. Mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), hingga retribusi pemakaian ruang publik seperti trotoar dan saluran bawah tanah.
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, menyebut langkah tersebut bukan hanya menertibkan penggunaan ruang publik, tetapi juga membuka peluang besar menambah pendapatan asli daerah (PAD).
“Penggalian potensi pajak ini sudah saya usulkan kepada Pemprov Lampung setelah berdiskusi dengan Kadin Jakarta. Potensinya cukup besar untuk PAD kita,” kata Munir, Senin (25/8/2025).
Menurut Munir, sebelum penarikan retribusi dilakukan, Pemprov perlu terlebih dahulu memetakan sebaran kabel fiber optik.
“Sehingga saat ada perbaikan jalan atau irigasi, tidak terjadi kerusakan yang tidak disengaja. Jadi bukan sekadar dipajaki, tapi juga dipikirkan lokasi, kenyamanan, dan keamanannya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), potensi PAD dari retribusi fiber optik diperkirakan bisa mencapai Rp5 miliar per tahun.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung, Taufiqullah, menambahkan pihaknya sudah memanggil lebih dari 15 perusahaan telekomunikasi untuk melakukan konfirmasi data.
“Data di BMBK itu hanya izin mereka. Tapi apakah setelah dapat izin mereka benar-benar menanam kabel atau tidak, kita belum tahu. Karena itu kami panggil kembali untuk update datanya,” tutupnya.(Gung)