Dugaan Kriminalisasi Terstruktur Terhadap Lany Mariska

Intisarinews.co.id – Dugaan kriminalisasi terstruktur terhadap klien kami, Saudari Lany Mariska diawali dari Rangkaian Laporan Polisi (LP) yang menargetkan klien kami, terutama terkait kerugian perusahaan, diduga kuat sebagai upaya sistematis.

Bahwa kronologi Rangkaian Peristiwa yang Mencurigakan diawali oleh adanya Laporan polisi pada tanggal 31 Mei 2024 dengan pelapor yaitu saudara icsan hanafi dengan nomor LP/B/239/V/2024/SPKT/PoldaLampung tertanggal 31 Mei 2024 dengan Terlpaor Dewi Wulandar DKK, bahwa laporan polisi ini merangkan bahwa saudara Icsan hanafi mengeklaim telah beberapa kali mengirim uang kepada saudara lany mariska yang uang tersebut digunakan oleh saudari lany mariska untuk membayar hutang kepada saudara dewi Wulandari DKK. Sehingga saudara Icsan yang mengirim uang senilai 3,3M kepada Saudara Lany Mariska Bersumber dari PT BBP.

Bahwa yang kedua pada tanggal 17 Agustus 2024 saudara randica Jaya Darma membuat laporan polisi dengan LP/B/354/VIII/2024/SPKT/PoldaLampung dengan Terlapor saudara Lany Mariska yang dianggap menggelapkan atau menipu saudara Randica Jaya Darma yang telah menggunakan uang perusahaan PT BBP senilai Rp 4,6 M. sehingga pada 29 November 2024 saudara Lany Mariska di tetapkan sebagai tersangka dengan nomor LP/B/354/VIII/2024/SPKT/PoldaLampung. Tetapi yang menjadi dasar penetapan tersangka saudari lany mariska yaitu penipuan dan atau penggelapan uang milik perusahaan PT ASP dengan nilai Rp 3.933.462.000 dimana saudara Lany Mariska tidak pernah bekerja atau masuk dalam perusahaan tersebut. Selain itu, dalam laporan polisi ini saudari Lany Mariska tidak hanya tentang aliran uang tersebut melainkan tetang perzinahan.

Bahwa saudara lany mariska pada bulan mei 2025 telah di tahan di Polda Lampung dan 7 hari pertama menurut pengakuan saudari Lany Mariska di tahan di lantai 2 dengan posisi sel tahanan sendirian serta tidak ada air dan lampu penerangan. Setelah itu saudara Lany marizka di tahan selama 45 hari dan pada bulan Juli 2025 saudari lany marizka di tangguhkan atau dibebaskan dengan keterangan yang tidak jelas.

Bahwa pada tanggal 6 November 2025 saudara rommy Dharma Satryawan ( suami Lany Mariska ) telah melaporkan saudari Lanny Mariska dengan laporan polisi nomor LP/B/814/XI/2025/Res.1.11/2025/SPKT/PoldaLampung tentang dugaan tindak pidana perzinahan yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, Saudari Lany Mariska telah mengambil langkah-langkah Tegas dengan melakukan pengaduan ke lembaga-lembaga pengawas negara:

Pengaduan Propam: Melakukan pengaduan ke Propam Mabes Polri dan Paminal Mabes Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani LP yang menjeratnya.
Lembaga Pengawas: Mengajukan pengaduan resmi ke Ombudsman RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawasi potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan akuntabilitas proses penyidikan.
Pengawasan Legislatif: Meminta perhatian dari Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kepolisian, terkait adanya dugaan kriminalisasi yang dialami warga negara.
Selain itu, sebagai bentuk perlawanan terhadap tekanan psikologis, Saudari Lany Mariska telah membuat laporan balik terkait kasus perzinahan yang dilakukan oleh suaminya, Saudara Romi, dan Saudari Natalia ke PPA Bareskrim Polri. Laporan ini membuktikan bahwa klien kami tidak hanya bertahan, tetapi juga aktif mencari keadilan. Kami menduga pelaporan perzinahan terhadap klien kami adalah upaya menekan setelah kasus perusahaan mulai dipertanyakan.

Oleh karena itu, Kami tim penasehat hukum Lany Mariska kembali mendesak semua pihak terkait, terutama Polda Lampung, untuk segera menghentikan kriminalisasi ini dan Mendesak dilakukannya audit forensik menyeluruh terhadap aliran dana dari PT Bukit Berlian dan PT Artha Surya Primatama serta Meminta Kompolnas, Ombudsman, LPSK dab lembaga lemabag terkait untuk menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan oleh klien kami dan memastikan Lany Mariska mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Kami tegaskan, Saudari Lany Mariska akan terus berjuang melalui jalur hukum, termasuk upaya Praperadilan, untuk membuktikan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah dan didasarkan pada rekayasa fakta.

Pembangunan Tiga Gedung
Chandra Bangkit Saputra, S.H. 082164210972

Loading

Related posts

Leave a Comment