Ismet Roni Ingatkan Pemprov Lampung Kendalikan Belanja Pegawai di APBD 2025

BANDARLAMPUNG – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, mengingatkan Pemerintah Provinsi Lampung agar memperhatikan proporsi belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara tegas mengatur daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai – di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP/TKD) – paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

Ismet menilai hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menunjukkan postur Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun 2025 memiliki porsi belanja pegawai yang berpotensi melampaui ambang batas maksimal tersebut.

“Kami mencermati bahwa belanja pegawai pada Postur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melewati ambang batas yang diatur oleh Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yakni lebih dari 30 persen dari total belanja daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung harus melakukan rasionalisasi dan menghitung kembali belanja pegawai dimaksud,” ujar Ismet Roni, Senin (18/8/2025)

Ismet juga mendorong Pemprov Lampung melakukan penyesuaian secara hati-hati dan selektif agar ruang fiskal daerah tidak terbebani oleh belanja rutin, sehingga program pembangunan prioritas tetap berjalan optimal dan tepat sasaran.

“Prinsipnya, belanja pegawai tidak boleh membengkak. Pemerintah daerah juga harus tetap mengutamakan belanja publik seperti layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial agar manfaat APBD bisa langsung dirasakan masyarakat luas,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ismet berharap jajaran TAPD dapat menyisir kembali pos-pos belanja yang dianggap tidak mendesak, serta melakukan pengendalian terhadap belanja perjalanan dinas, honorarium kegiatan, serta belanja penunjang lainnya, guna memastikan struktur APBD 2025 lebih efisien dan produktif.

“Kami di DPRD mendukung upaya Pemprov untuk membenahi kinerja pengelolaan keuangan daerah sepanjang tetap berpegang pada prinsip efisiensi, efektifitas, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, belanja pegawai merupakan salah satu komponen belanja operasional daerah yang terdiri dari gaji dan tunjangan ASN, serta berbagai jenis pengeluaran lainnya yang berkaitan dengan upah tenaga kerja dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur agar komponen belanja ini tidak mendominasi APBD sehingga memberi ruang bagi peningkatan pelayanan publik di daerah. (**)

Loading

Related posts

Leave a Comment