Pringsewu (ISN) – Hasil investigasi dan validasi yang dilakukan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) terhadap Kios Berkah Lestari di Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, menuai sorotan tajam. Laporan yang dikirimkan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu dinilai penuh kejanggalan dan tidak transparan.selasa (24/02/2026)
Dalam surat hasil investigasi tersebut, PIHC mengakui adanya temuan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun yang menjadi tanda tanya besar, temuan itu disebut sebagai “hasil kesepakatan” dengan kelompok tani — tanpa melampirkan data, berita acara, maupun dokumen tertulis yang membuktikan adanya kesepakatan tersebut.
Padahal, dalam tata kelola distribusi pupuk bersubsidi, setiap perubahan atau persetujuan harga di luar HET seharusnya tidak dibenarkan, apalagi tanpa dokumen resmi yang sah dan dapat diuji kebenarannya.
Ketidakhadiran bukti tertulis memunculkan dugaan bahwa istilah “kesepakatan” hanya dijadikan dalih untuk membenarkan praktik penjualan di atas HET.
Media kemudian mengonfirmasi hal ini kepada Account Executive (AE) PT PIHC melalui pesan WhatsApp. Alih-alih memberikan jawaban atas pertanyaan substansi terkait bukti kesepakatan dan data validasi, pihak AE justru menghubungi media dan mengajak bertemu langsung di Pringsewu.
Namun, keesokan harinya saat media mencoba kembali menghubungi untuk memperjelas waktu dan agenda pertemuan, pesan tidak dijawab. Pada Selasa (24/02/2026), saat kembali dikonfirmasi, pihak AE hanya membalas singkat:
“Maaf pak, masih banyak kegiatan minggu ini.”
Sikap tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan.
Media mempertanyakan komitmen transparansi PIHC dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi Jika memang benar terdapat kesepakatan dengan kelompok tani, mengapa data dan dokumen pendukung tidak dibuka secara terbuka?
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pihak terkait berupaya menghindari klarifikasi karena tidak mampu menunjukkan data riil atas klaim kesepakatan tersebut. Tanpa bukti konkret, hasil investigasi PIHC justru terkesan melemahkan pengawasan dan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan aturan pupuk bersubsidi.
Masyarakat dan kelompok tani berhak mendapatkan kejelasan. Transparansi bukan sekadar pernyataan formal dalam surat hasil investigasi, melainkan harus dibuktikan dengan dokumen yang dapat diuji dan diverifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PIHC belum memberikan penjelasan rinci terkait data kesepakatan yang menjadi dasar pembenaran penjualan pupuk di atas HET.
![]()
