Tanggamus (ISN) — Upaya hukum yang diajukan oleh penasihat hukum dr. MY atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (CT-Scan) RSUD Batin Mangunang Tahun Anggaran 2023 resmi kandas.
Pasalnya, Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Agung itu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka MY melalui kuasa hukumnya.
Usut punya usut, Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Wahyu, amar putusan menyatakan bahwa penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus telah dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menanggapi kemenangan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin mengatakan, jika dirinya mengapresiasi atas kejelasan arah hukum yang ditunjukkan oleh pengadilan.
“Putusan ini adalah tamparan bagi upaya-upaya pelemahan hukum. Hakim secara objektif menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan yang kami ambil sah dan berdasar hukum. Ini bukan hanya kemenangan institusi, tapi kemenangan masyarakat Tanggamus yang muak dengan praktik korupsi,” kata Adi kepada media ini.selasa (22/07).
Menurut Adi, hasil sidang ini sekaligus menjadi pengakuan yuridis atas kerja profesional dan akuntabel Tim Penyidik Kejari Tanggamus.
“Kami tidak bermain-main. Dari awal, seluruh tahapan – mulai dari penetapan tersangka hingga penyitaan – dijalankan secara cermat, berlandaskan KUHAP. Putusan ini membuktikan bahwa kami tidak sedang mengejar target politik atau pesanan, tapi murni menegakkan hukum,” ucapnya.
Sehingga, kata dia, Kasus dugaan korupsi ini melibatkan anggaran pengadaan alat kesehatan jenis CT-Scan tahun 2023 yang diperuntukkan bagi RSUD Batin Mangunang. Nilai proyeknya mencapai miliaran rupiah dan diduga kuat terdapat unsur penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Bahkan, setelah keluarnya putusan praperadilan ini, Kejaksaan akan mempercepat proses penyidikan dan segera membawa kasus ini ke tahap penuntutan.
“Kami meminta dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Tanggamus. Jangan beri ruang bagi pelaku korupsi untuk berlindung di balik celah hukum. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini demi keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.