BANDAR LAMPUNG
Kantor Dinas Ketahanan Pangan Dan Hortikultura Provinsi Lampung. Dok: Ist
Onetime.id, Bandar Lampung – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, menyoroti persoalan pengelolaan keuangan alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Dinas Pertanian.
Ia mengungkapkan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terkait pengelolaan dana pemeliharaan Alsintan yang tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Alsintan ini kan disewakan. Itu bagian dari core business di bidang pertanian untuk menambah pemasukan daerah. Tapi persoalannya, dana pemeliharaan seperti servis, penggantian oli, dan perawatan lainnya justru dikelola secara mandiri melalui rekening brigade Alsintan. Ini seharusnya tidak boleh,” kata Ahmad Basuki usai rapat evaluasi bersama OPD mitra, Senin (7/7/2025).
Menurutnya, sebagai UPTD yang merupakan bagian dari struktur pemerintah daerah, segala bentuk pemasukan dan pengeluaran dari aktivitas Alsintan semestinya tercatat dalam APBD.
“Saya tanyakan, kenapa ini bisa jadi temuan BPK? Jawabannya karena selama ini belum ada regulasi yang jelas. Regulasi baru muncul pertengahan 2024, entah itu dalam bentuk Pergub atau Perkada. Akibatnya, uang hasil sewa Alsintan ini malah disimpan di rekening brigade, tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Ahmad mengingatkan bahwa tanpa pencatatan resmi, pengelolaan dana Alsintan bisa berisiko menjadi pungutan liar.
(Ketua Komisi II DPRD Lampung Ahmad Basuki diwawancarai seusai melaksanakan RDP dengan lima OPD. Foto: Wildanhanafi/onetime.id).
Karena itu, pihaknya meminta agar seluruh transaksi Alsintan baik pemasukan maupun pengeluaran harus tercatat secara resmi.
“Intinya kami ingin semuanya tercatat. Kalau sudah ada aturan teknis, maka pendapatan dan belanja brigade Alsintan harus masuk ke sistem. Jangan sampai uang negara dikelola tanpa mekanisme akuntabilitas,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar pengelolaan Brigade Alsintan dialihkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga lebih fleksibel namun tetap terpantau dan akuntabel.
“Kalau sudah jadi BLUD, semua pendapatan tercatat, bisa dikelola mandiri, tapi tetap diawasi. Tinggal kita pantau saja alatnya ada berapa, pendapatannya berapa per tahun, dan seberapa efisien sistemnya,” tambahnya.
Basuki juga menyoroti belum maksimalnya kinerja Brigade Alsintan dalam menghasilkan pendapatan dan melayani kebutuhan petani.
Padahal, menurutnya, Alsintan milik swasta saja bisa menghasilkan cukup untuk menutup biaya operasional dan bahkan membeli unit baru.
“Swasta saja bisa balik modal, bahkan beli alat baru. Sementara kita, alatnya minim, pemanfaatannya juga belum maksimal. Ini perlu dievaluasi menyeluruh,” katanya.
Sebagai catatan, per akhir 2024, saldo di rekening Brigade Alsintan mencapai Rp3,9 miliar namun belum tercatat dalam laporan resmi APBD.
Sebelumnya sudah diberitakan oleh media onetime.id dengan judul Dinas Pertanian Panen Masalah dari Sewa Alsintan Rp 7,5 Miliar.
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Provinsi Lampung mengungkap dugaan penyimpangan keuangan senilai Rp7,5 miliar di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Lampung.
Juru Bicara Pansus, Budhi Condrowati, menyebut salah satu temuan utama adalah pendapatan sewa alat dan mesin pertanian (alsintan) senilai Rp4,4 miliar yang tidak masuk ke kas daerah.
Dana tersebut justru disimpan di rekening brigade alsintan tanpa dasar anggaran dalam APBD 2024.
“Selain itu, terdapat pengeluaran pemeliharaan alsintan sebesar Rp3,1 miliar yang juga tidak tercantum dalam APBD. Artinya, seluruh transaksi ini tidak akuntabel,” kata Budhi dalam rapat paripurna pembahasan LHP BPK, Senin, (17/6/2025).
Pansus juga menemukan bahwa pemungutan retribusi alsintan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024, yang menyebabkan potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp280,5 juta.
(Suasana DPRD Lampung gelar rapat paripurna LHP BPK pada tanggal 17 Juni 2025 Foto: Wildanhanafi/onetime.id).
Tak hanya itu, BPK turut mencatat adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp4,56 juta yang wajib dikembalikan ke kas daerah.
Atas temuan tersebut, Pansus merekomendasikan agar Gubernur Lampung segera mengintegrasikan seluruh pendapatan sewa alsintan ke dalam sistem APBD dan melakukan penertiban rekening penampung.
“Rekomendasi strategis kami mencakup audit menyeluruh terhadap rekening brigade alsintan serta optimalisasi retribusi sesuai regulasi,” ujar Budhi.
Ia juga memperingatkan Kepala Dinas KPTPH Lampung, Bany Ispriyanto, agar tidak mengulangi praktik serupa.
“Jika terus terjadi penyimpangan, maka kepala dinas dapat dikenai sanksi pidana karena menyimpan pendapatan negara di luar kas resmi,” tegas Budhi.