Kriteria Pasien Mendapat Pelayanan Kesehatan Pada IGD Rumah Sakit  

Intisarinews.co.id – PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN KEGAWATDARURATAN.

Pasien Gawat Darurat yang selanjutnya disebut Pasien adalah orang yang berada dalam ancaman kematian dan kecacatan yang memerlukan tindakan medis segera.

Pelayanan Kegawatdaruratan harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan.

Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud meliputi :

mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan

adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi

adanya penurunan kesadaran

adanya gangguan hemodinamik

memerlukan tindakan segera

TAK SEMUA BISA DITANGANI IGD, INI 5 KRITERIA DARURAT YANG DITANGGUNG BPJS KESEHATAN

Ketika menghadapi kondisi medis serius seperti kecelakaan lalu lintas, serangan jantung, atau pingsan mendadak, sebagian besar orang akan langsung membawa pasien ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit. Hal ini wajar karena IGD memang dirancang untuk memberikan penanganan cepat dan menyelamatkan nyawa. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua kondisi medis yang dialami oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat langsung ditangani di IGD.

Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar layanan IGD bisa dijamin pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan. Sayangnya, banyak masyarakat yang belum memahami batasan ini. Akibatnya, sering terjadi kesalahpahaman ketika layanan tidak diberikan sesuai harapan.

Tak semua kasus medis bisa langsung ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan dijamin pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan. Penilaian terhadap status kegawatdaruratan dilakukan secara medis dan mengacu pada aturan yang berlaku. bahwa penilaian status gawat darurat dilakukan oleh dokter di Rumah Sakit, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Sementara itu, Permenkes 47 Tahun 2018 menjelaskan bahwa gawat darurat adalah situasi klinis yang memerlukan penanganan segera untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan permanen. Dengan kata lain, tidak semua keluhan medis yang dirasakan mendesak secara pribadi dapat langsung dikategorikan sebagai kondisi gawat darurat dalam konteks jaminan BPJS. Ada kriteria medis tertentu yang harus dipenuhi.

Loading

Related posts

Leave a Comment