Bandarlampung (ISN): Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran etik berat yang dilakukan anggota dewan. Jika dalam sidang etik terbukti terjadi pelanggaran serius, terlebih diperkuat bukti rekaman CCTV, BK menyatakan siap mengeluarkan rekomendasi terberat berupa pemberhentian.
Ketua BK DPRD Lampung Abdullah Surajaya menegaskan, rekomendasi tersebut merupakan batas maksimal kewenangan BK dalam menjaga marwah lembaga legislatif.
“Rekomendasi terberat itu pemberhentian. Tapi perlu dicatat, BK hanya memberi rekomendasi. Eksekusinya ada di partai politik yang bersangkutan,” ujar Abdullah, Senin (2/2).
Abdullah tidak menampik bahwa insiden yang menyeret anggota DPRD Lampung berinisial AR yang diduga mengempiskan ban mobil milik seorang mahasiswi di lingkungan DPRD Lampung tersebut telah mencoreng citra DPRD Lampung. Ia menyebut peristiwa ini sangat disayangkan karena melibatkan mahasiswa, kelompok yang seharusnya mendapat perlindungan dan penghormatan di ruang-ruang publik negara.
“Ini jelas mencoreng lembaga DPRD. Sangat disayangkan, apalagi korbannya mahasiswa,” tegasnya.
Terkait pengamanan di lingkungan DPRD Lampung, Abdullah menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Satpol PP, area DPRD sejatinya dijaga lima petugas dan dilengkapi sistem pengawasan CCTV. Namun pada saat kejadian, kondisi pengamanan tidak ideal.
“Dua petugas sedang berkeliling, satu sakit, sehingga hanya dua yang berjaga. Namanya manusia, kelengahan bisa saja terjadi,” pungkasnya.
BK DPRD Lampung memastikan seluruh fakta akan diuji secara objektif dalam sidang etik, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kehormatan lembaga perwakilan rakyat. (*)
![]()
