Bandar Lampung (ISN) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung (Balam) berencana mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyalahgunaan trotoar jalan oleh pihak Hotel Azana.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. (Disperkim),Muhaimin menyatakan pihaknya akan segera menyurati dan menegur atas pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai fungsi.
“Kami akan bersurat ke pihak hotel untuk meminta penjelasan dan mengingatkan agar trotoar tidak digunakan selain untuk pejalan kaki,” ujar Muhaumin, Jumat (8/8).
Pemanfaatan trotoar sebagai area parkir atau kegiatan komersial dinilai melanggar aturan penataan ruang dan berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
Langkah ini diambil menyusul sorotan publik dan pemberitaan media terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Disperkim menegaskan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penertiban dilakukan sesuai ketentuan.
“Nanti kita akan koordinasi juga dengan pihak terkait persoalan ini,” tandasnya. (Yud)