Oknum Dosen UIN Layak Dibui

Bandar Lampung (ISN) – Dua Lembaga Masyarakat Lampung angkat suara, atas maraknya dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL).

Pasalnya, dua Lembaga Masyarakat Lampung yakni Pergerakan masyarakat analisis kebijakan(DPP Pematank) dan Himpunan Masyarakat Transparansi (Himatra) menilai kasus tersebut telah mencoreng nama baik kampus dan layak diproses secara hukum.

Ketua DPP Pematank Suasi Romli mengatakan, keprihatinannya atas praktik yang dinilai mencederai nilai-nilai keadilan dalam dunia pendidikan.Menurutnya, dugaan pungli terhadap mahasiswa dengan dalih kegiatan akademik tanpa dasar aturan yang jelas sangat tidak bisa ditolerir.

“Kita sangat menyayangkan adanya dugaan pungli tersebut, karena tidak semua mahasiswa/i itu mampu, apa lagi dugaan pungutan ini tidak dilandasi aturan yang jelas atau ilegal,”tegas Romli, Minggu (3/8).

Dia menilai, jika pihak kampus tidak segera mengambil langkah tegas, maka praktik-praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk dan mencoreng nama baik institusi pendidikan Islam.

“Kita berharap pihak UIN melakukan evaluasi atau mengeluarkan larangan bagi oknum” yang mencari keuntungan dengan dalih apapun yang tidak didasari landasan aturan, Karena jika hal ini terus dibiarkan akan mencoreng citra Kampus UIN itu sendiri,” ungkapnya.

Sementara, ketua Umum (ketum) Himpunan Masyarakat Transparansi (Himatra) Taufik Hidayat menyebutkan, tindakan tersebut sebagai bentuk amoral yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya.

“Pungli di lingkungan pendidikan adalah tindakan amoral, sama seperti pelaku pemerkosaan, bahkan lebih hina,” tegasnya.

Taufik menilai, jika tindakan tersebut dilakukan oleh dosen di kampus yang menyandang nama agama, maka kerusakan moralnya menjadi berlipat ganda. Ia menyebut, hal ini menjadi tamparan telak bagi pimpinan kampus, termasuk Rektor dan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai otoritas yang membawahi institusi pendidikan Islam.

“Rektor dan dekan harus tegas terhadap dosen yang melakukan pungli. Ini budaya yang sudah kronis dan harus diberantas habis. Terlebih lagi jika dilakukan di kampus berlabel agama, ini memalukan,” lanjutnya.

Taufik juga menyampaikan, bahwa pihaknya meminta agar oknum dosen pelaku pungli tidak hanya diberi sanksi administratif, tetapi dipecat dan diproses hukum. Langkah tegas ini menurutnya penting sebagai efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi dosen lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa.

“Kalau hanya dibina atau diberi teguran, tidak akan menimbulkan efek jera. Dosen pelaku pungli harus dipecat dan diproses hukum, agar menjadi pelajaran bagi yang lain,” tandasnya.

Diketahui, dugaan pungli ini mencuat setelah sejumlah mahasiswa mengaku diminta untuk membayar biaya kegiatan akademik tanpa adanya sosialisasi atau dasar hukum yang jelas. Kasus ini sempat viral di media sosial dan memantik reaksi dari berbagai kalangan. ()

 

Loading

Related posts

Leave a Comment