Bandar Lampung – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mulai mempersiapkan pembukaan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di wilayahnya. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam melindungi hak pekerja, khususnya menjelang momentum hari besar keagamaan. Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, mengatakan bahwa pembentukan posko pengaduan merupakan bentuk pengawasan sekaligus perlindungan terhadap pekerja. “Posko ini akan dibuka untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR. Layanan pengaduan bisa…
![]()
