Bandar Lampung (ISN) – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Tulang Bawang memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan kredit macet terhadap salah satu debiturnya. Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Pemimpin Cabang BRI Tulang Bawang, Fuadi, dijelaskan bahwa debitur yang dimaksud telah masuk dalam kategori kolektibilitas macet sejak Januari 2023. Debitur tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya. “BRI telah melakukan berbagai upaya komunikasi dan mediasi secara baik kepada nasabah yang bersangkutan. Namun, hingga saat ini, nasabah tetap…
![]()
