Intisarinews.co.id – Dua karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Mega Central Finance (MCF) mengadu ke DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (4/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mencari keadilan atas hak pesangon yang dinilai belum diberikan oleh perusahaan. Kedua karyawan tersebut, Sindi Yoanita Putri dan Ahmad Yunus, hadir didampingi kuasa hukum mereka, Satrya Surya Pratama dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan keluhan terkait PHK yang disebut dilakukan tanpa kejelasan kompensasi yang layak. Sindi mengungkapkan, dirinya tidak mempermasalahkan keputusan perusahaan untuk melakukan efisiensi…
![]()
