Metro, Intisarinews.co.id–Pemerintah Kota (Pemkot) Metro meminta tempat pariwisata, rumah makan dan tempat hiburan umum di Bumi Sai Wawai untuk mengatur jam operasional selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijiriah. Dalam surat edaran bernomor 556/E017-24067/SE/D-16/2024 pengusaha diskotik, pub, bar dan rumah karaoke diminta untuk tutup selama tujuh hari awal Ramadhan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal 1445 hijriah. Kemudian, jam operasional tempat hiburan malam harus dibuka mulai pukul 22.00 sampai 02.00 WIB, begitupun pub, bar pukul 21.00 sampai 02.00 WIB, lalu tempat karaoke mulai pukul 11.00 sampai pukul 02.00 dan permainan ketangkasan…
![]()
