Metro, Intisarinews.co.id–Polres Metro Polda Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil menangkap pelaku perusakan Pos Satpol PP di Taman Merdeka JI A. Yani Kel Metro Kec Metro Pusat Kota Metro, pelaku yang diamakan berjumlah 2 (dua) orang berinisial FK (20) dan IG (26), Senin (22/1/24). FK merupakan warga kel. Imopuro Kec.Metro Pusat Kota Metro sedangkan pelaku IG merupakan warga Taman Sari Kota Pangkal Pinang. Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengatakan, kasus ini terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024…
![]()
