Antoni Harus Merasa Tak Dapatkan Keadilan atas Dugaan Pelanggaran SOP yang Dilakukan Oleh Bank BRI BANDAR LAMPUNG (ISN) – Merasa tidak mendapatkan keadilan atas penipuan dan dugaan pelanggaran SOP (Standar Oprasional Prosedur) oleh PT Bank Rakyak Indonesia (BRI) cabang Teluk Betung, kota Bandar Lampung yang menimpa dirinya, Antoni Harun sebagai korban kembali angkat bicara. Antoni Harun telah melaporkan dugaan pelanggaran SOP tersebut ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP : TBL/LP/B-1/322/II/2021/LPG/SPKT/RESTA BALAM tertanggal 6 Februari 2021 lalu, tentang Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) Pasal Pencucian Uang. Pasalnya, patut diduga…
![]()
