Lampung (ISN) – Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, yang kini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, menyisakan tanda tanya besar di mata publik. Pasalnya, Penegakan hukum yang baru menyentuh pelaku lapangan tanpa menyentuh aktor pengendali di balik layar menimbulkan bahwa hukum di negeri ini masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Praktisi Hukum Lampung Yuli Setyowati, S.H, CLCT, CPMCP mengatakan, Dalam konteks hukum pidana ekonomi, praktik seperti ini jelas melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang…
![]()
