Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengikuti rapat paripurna DPRD Lampung pembicaraan tingkat I, penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (04/07/2022). Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi Lampung tahun 2021 yang disusun dan disampaikan dalam rangka memenuhi amanat Pasal 320 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Laporan dimaksud meliputi realisasi anggaran, Neraca, operasional, perubahan saldo anggaran lebih,” kata Arinal. “Laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan,”…
![]()
