Intisarinews.co.id — Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 81 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenkeu Nomor 108 Tahun 2024 tentang Dana Desa 2025, menuai kritik keras dari para kepala desa di berbagai daerah, termasuk dari Provinsi Lampung. Aturan ini dinilai tiba–tiba, tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas, dan berpotensi menghambat penyaluran hak-hak masyarakat desa. Peraturan tersebut mewajibkan seluruh desa mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap II. Sebanyak 40 persen dari total pagu Dana Desa hanya dapat dicairkan apabila desa menyerahkan akta pendirian koperasi serta…
![]()
