Metro, Intisarinews.co.id – Jajaran Polsek Metro Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Kasus pencurian itu terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Anggrek, RT 013 RW 003, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Korban berinisial F.A.Z. (18) diketahui sedang berada di kampung halaman saat peristiwa pencurian terjadi.…
![]()
