BANDARLAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memimpin Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu di Provinsi Lampung, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/11/2025). Dalam rapat tersebut, Gubernur Mirza menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung bersama para bupati se-Provinsi Lampung telah menandatangani kesepakatan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu sebesar Rp1.350/kg dengan potongan kadar air 15%, sesuai hasil koordinasi dengan Kementerian Pertanian. “Setelah kemarin kita tetapkan HAP untuk singkong, hari ini kami bersama para bupati menandatangani…
![]()
