Lampung Utara (ISN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara musnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan pidana umum di halaman kantor kejaksaan negri setempat. kamis (5/6/2025). Pemusnahan tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan unsur Forkopimda, Dinas kesehatan dan pihak Adhiyaksa. Kajari Lampung Utara Hendra Syarbaini SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum tersebut berupa, Handphone sebanyak 7 unit, Senjata tajam 6 bilah, Sabu-Sabu 14,284 Gram, 3 Buah Timbangan Elektik, Ganja 66,00Gram, Pil Esilgan 100 Butir, Pil Riglona 10 Butir dan beberapa barang bukti tindak kejahatan lainya. …
![]()
