Bandar Lampung, (ISN) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Whistleblowing System (WBS) terintegrasi, yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020). Acara ini disaksikan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak. Dalam kerjasama ini, penanganan pengaduan masyarakat atau WBS terintegrasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan (masyarakat). Koneksi data dengan KPK diharapkan membuat…
![]()
