Bandar Lampung – Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Lampung resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi masyarakat yang peduli dan memiliki perhatian terhadap dunia pendidikan untuk masa bhakti 2025–2030.
Pembukaan pendaftaran ini merujuk pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/598/V.01/HK/2025 tentang Pemilihan Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Lampung.
Ketua Panitia Seleksi, Dr. Budiyono, S.H., M.H, bersama Sekretaris Hendra Putra, S.Pd., M.Pd, menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka dan transparan, tanpa pungutan biaya dalam bentuk apapun.
Persyaratan Umum
Peserta yang ingin mendaftar wajib memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya:
• Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Lampung,
• Berusia minimal 25 tahun pada 1 Oktober 2025,
• Memiliki komitmen, wawasan, dan pengalaman di bidang pendidikan,
• Mendapat rekomendasi dari organisasi profesi atau kemasyarakatan,
• Bersikap independen dan tidak menjadi pengurus partai politik.
Persyaratan Khusus
Selain itu, calon dari kalangan akademisi minimal berpendidikan S-3, sementara dari masyarakat umum minimal S-2. Peserta juga diwajibkan menyusun karya tulis maksimal 15 lembar mengenai gagasan peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Lampung.
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://forms.gle/dsb96ovFpSFbz8Jh6 dengan mengunggah dokumen persyaratan, mulai dari KTP, ijazah, CV, pas foto terbaru, surat rekomendasi, hingga karya tulis.
Informasi terkait hasil seleksi dapat diakses melalui situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung di https://disdikbud.lampungprov.go.id.
Jadwal Seleksi
• Pengumuman Seleksi: 8–10 September 2025
• Pendaftaran Online: 15–20 September 2025
• Seleksi Administrasi: 22–23 September 2025
• Pengumuman Administrasi: 25 September 2025
• Paparan Visi-Misi & Wawancara: 29–30 September 2025
• Pengumuman Calon Terpilih: 3 Oktober 2025
• Penetapan Pengurus Resmi: 8 Oktober 2025
Panitia Seleksi menegaskan bahwa seluruh berkas yang tidak lengkap tidak akan diproses. Selain itu, apabila ada peserta yang terbukti memberikan keterangan palsu, maka kelulusannya akan dibatalkan.
“Seleksi ini dilakukan secara objektif, transparan, dan keputusan panitia bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat,” tegas Budiyono.