Intisarinews.co.id – Menyimak Pesan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak yang menyebut bahwa semua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 harus diperiksa, Jum’at (12/12).
Sebagai bentuk kepastian hukum terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dimana pernyataan Tanak ini mengkonfirmasi pengakuan para tersangka sebelumnya. Dalam pemeriksaan saksi pada akhir 2024 lalu, baik Satori maupun Heri Gunawan sempat menyebut bahwa dana program sosial tersebut merupakan “kegiatan sosialisasi dapil” yang diterima semua anggota Komisi XI selaku mitra kerja BI dan OJK.
Pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ini mendapat respon positif dari berbagai Kalangan Penggiat Anti Korupsi yang mendukung langkah KPK memang harus segera melakukan pemeriksaan terhadap semua Anggota DPR Komisi XI diperiode tersebut.
Seperti halnya disampaikan Oleh Agustian Candra Relawan Anti Korupsi Jakarta menyampaikan “Apapun dalihnya Praduga atas asas Korupsi itu bisa terjadi, dimana para semua para anggota DPR Komisi XI diperiode tersebut sudah jelas disebut jika semuanya menerima oleh salah satu orang yang telah ditetapkan tersangka”
“Kami berharap KPK tidak pandangbulu, jangan sampai Publik Suuzon dengan KPK jika pengusutan kasus ini setengah setengah artinya ada dugaan muatan politis, dan bisa juga KPK takut dengan para Politisi busuk mengingat yang diperiksa adalah para punggawa pejabat dari Partai Politik” imbuhnya
Dikonfirmasi terpisah, Indra Musta’in Ketua DPP Akar dari salah satu perwakilan Kelembagaan yang tergabung di Triga Lampung menyatakan Afresiasi terhadap Pimpinan KPK tersebut, Triga Lampung tetap optimis jika KPK bakal serius dan yakin bakal memanggil dan memeriksa semua Anggota DPR yang terlibat atas Kasus penyalahgunaan Kasus CSR BI tersebut.
“Kami sudah berulangkali mendorong dan mendesak KPK baik melalui pelaporan hingga gelaran Aksi Demo di depan Gedung Merah Putih KPK agar segera KPK memanggil Anggota DPR yang terlibat, terutama khususnya tiga orang perwakilan dari Lampung” ujarnya.
Ditambahkan pula oleh Suadi Romli S.H selaku ketua DPP Pematank yang juga terlibat dalam gerakan Triga Lampung menyampaikan “jika ada dua para wakil rakyat yang kembali terpilih duduk disenayan jangan sampai menciderai amanah Rakyat, Artinya jangan sampai ternyata yang dipilih selama ini adalah bagian dari penikmat dana CSR tersebut, perlu diperjelas statusnya jika sudah diperiksa oleh KPK terlibat atau tidak”.
“Begitupun halnya dengan Bupati Lampung Timur yang terpilih saat ini, praduga terhadap beliau juga sama mengingat diperiode tersebut beliau pernah menjadi bagian penting sebagai Anggota DPR di Komisi XI yang ikut dimaksud juga menerima” pungkas Suadi.
Sudirman Aliansi Keramat ikut menyampaikan Jika melihat dari Laporan Triga Lampung kepada KPK waktu itu dengan temuan aliran penggunaan Dana CSR BI di Lampung pada periode tersebut ditemukan penggunaan untuk konstituen masing masing Anggota DPR dimaksud hanya saja terpokus pada pihak pihak yang dipilih sebagai pendukungnya saja.
“Selain itu Kami mengindikasikan adanya Penyalahgunaan Dana CSR yang diduga dipergunakan untuk kepentingan belanja alat dan modal Politik pribadi maupun untuk logistik partai hingga untuk pengadaan ambulans partai dalam suksesi Pilkada yang ikut dikelola oleh beberapa yayasan yang ditunjuk” ucap Sudirman.
Saat ditanya dari tiga Anggota DPR yang dilaporkan terkait indikasi temuan Triga Lampung tersebut siapakah yang dimaksud atas indikasi contoh temuan tersebut, pengurus Triga Lampung kompak menyatakan “Biar KPK saja nanti yang lebih apdol untuk membukanya ke Publik, Kita tunggu saja waktunya” pungkas Sudir. (Rls).
![]()
