Lampung (ISN) – Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang melakukan perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Munir menilai pendapatan pemutihan pajak sebelumnya atau dari tanggal 01 Mei – 28 Agustus belum maksimal. Oleh karena itu, perpanjangan ini merupakan langkah yang tepat untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Kendati memberikan apresiasi, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memberikan sejumlah catatan agar dalam masa perpanjangan ini pelayanan bisa maksimal dan pendapatannya optimal.
“Secara umum kami memberikan dua masukan yaitu terkait sistem pelayanan dan sosialisasi ke lintas organisasi perangkat daerah (OPD),” kata dia saat di wawancarai, Senin (28/07/2025).
*Perbaikan Sistem Layanan*
Munir menerangkan, perlunya optimalisasi sistem digital dalam pembayaran pajak untuk mempermudah dan memberikan akses yang cepat kepada masyarakat hingga menghindari adanya praktek pungutan liar serta calo.
“Semua pembayaran diharapkan tidak lagi mengunakan uang cash. Hal ini untuk menghindari selisih hitung dan lain-lain. Selain itu, pada tahun 2026 diharapkan data wajib pajak atau nomor induk kependudukan (NIK) sudah terintegrasi secara otomatis dengan pemilik kendaraan,” tambahnya.
“Dengan langkah ini, wajib pajak hanya cukup menempel NIK-nya di aplikasi yang disediakan lalu secara otomatis langsung keluar jenis kendaraan yang dimiliki dan berapa harus membayar kewajiban pajaknya. Setelah itu pembayar pajak menerima tagihan. Sistem ini untuk memudahkan layanan pajak dan menghilangkan pungli serta calo,” lanjutnya.
Selain itu, sistem NIK digital ini menurutnya sebagai langkah untuk melakukan pendataan jumlah wajib pajak kendaraan di Lampung.
“Dengan langkah ini Pemprov punya data kongkrit jumlah kendaraan dan bisa memperkirakan pemasukan pajak dari sektor PKB. Data ini juga bisa digunakan untuk memasang target pendapatan dari sektor PKB ditahun selanjutnya,” kata dia.
Lebih lanjut Munir menyampaikan, perlunya memberikan kemudahan kepada warga wajib pajak yang terkendala persyaratan administrasi.
“Wajib pajak yang tidak bisa membawa BPKB asli, bisa menunjukkan surat keterangan dari leasing atau dari instansi lainnya. Karena dilapangan banyak yang tidak membayar pajak karena BPKB sedang di bank, koperasi, BMT, atau leasing dan lain-lain,” jelasnya.
Selain itu, wajib pajak yang mau perpanjang plat kendaraann dan tidak membawa identitas asli bisa mengunakan identitas foto kopi pemilik pertama dan surat jual beli bermaterai.
*Maksimalkan Sosialisasi*
Lebih lanjut ia menambahkan, keberhasilan program pemutihan pajak tidak terlepas dari sosialisasi yang maksimal kepada masyarakat dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemprov Lampung harus menggerakkan semua instansi pemerintah hingga ke tingkat RT untuk mensosialisasikan program ini kepada masyarakat serta memberitahukan terkait kebijakan pemerintah kedepan yang akan menghapuskan program pemutihan pajak.
“Kebijakan pemerintah yang akan diterapkan bahwa pemutihan pajak tahun ini terakhir karena ke depan akan diterapkan penghapusan data jika berturut-turut 2 tahun tidak membayar pajak. Hal ini perlu disampaikan kepada masyarakat, agar mereka memiliki dorongan lebih untuk membayar pajak,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diharapkan mengoptimalkan pendapatan pemutihan pajak dari pemerintah maupun swasta hingga perusahaan besar yang menunggak pajak.
Selain itu, ia juga mendorong Pemprov Lampung untuk membangun komunikasi dengan Jasa Raharja Pusat agar pembayaran Jasa Raharja gratis, sebagaimana yang diterapkan di Banten.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mendorong Pemprov agar dalam perencanaan APBD 2026 memasukkan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB untuk program pembangunan infrastruktur jalan.
“Hal ini penting, mengingat infrastruktur jalan meruapakan kebutuhan dasar masyarakat dalam mempermudah mobilitas sosial maupun mobilitas ekonomi serta mendongkrak pariwisata dan lain-lain,” pungkasnya.