Ramai Diberitakan, Pihak UIN “KEPO” Minta Narasumber Dibawa ke Kampus

Bandar Lampung (ISN) – Usai Ramai pemberitaan soal adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada Universitas Islam Negeri (UIN) Lampung yang dilakukan Oknum Dosen. Pihak Kampus meminta media ini membawa sumber ke kampus.

Salah satu pihak kampus Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. H. Alamsyah, M.Ag meminta media ini membawa narasumber yang memberikan informasi kepada awak media.

“Mas Hendra, saya mau ngobrol dengan mas AS ini,” singkat dia dengan maksud tertentu.kamis (31/07).

Diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers penjelasan Pasal 8 (Hak Tolak):

Hak tolak adalah hak wartawan untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber yang memberikan informasi secara off the record, atau dengan syarat tidak disebutkan identitasnya. Hak ini diakui demi melindungi keselamatan narasumber dan menjaga kepercayaan publik terhadap pers.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 7:

Wartawan Indonesia menolak untuk menyebutkan identitas narasumber yang tidak ingin diketahui identitasnya, kecuali atas perintah pengadilan.

Sebelumnya, Sejumlah mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN Raden Intan Lampung mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang mencoreng proses akademik di kampus tersebut.

Disinyalir, Pungutan ini disebut terjadi dalam berbagai tahapan sidang akademik, dengan rincian Sidang Judul: Rp 50.000, Sidang Proposal: Rp 300.000, Sidang Munaqasah: Rp 500.000.

Seorang mahasiswa Prodi Sosiologi Agama berinisial AS mengungkapkan, jika Tak hanya soal uang, mahasiswa juga mengaku diminta menyediakan makanan dan buah-buahan tertentu saat sidang.

Bahkan dalam sidang daring sekalipun, mereka tetap diarahkan memberi “uang konsumsi” atau “transportasi dosen”.

“Saya diminta bayar Rp 50 ribu untuk sidang judul. Uangnya diserahkan lewat orang yang ditunjuk jurusan,” kata AS kepada media ini. Rabu (30/07)

Sementara, mahasiswa lainnya, SA dari Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam, nyaris mengalami hal serupa.

“Saat saya minta kwitansi, pihak jurusan menolak dan bilang pembayaran harus tunai, tanpa bukti,” katanya.

Ia berharap, penyelidikan dilakukan secara serius agar praktik serupa tidak terus berulang dalam dunia akademik.

“Yang seharusnya bersih dari pungutan di luar ketentuan,”urainya

Sementara itu, Kepala Bagian Akademik Fakultas, Zainal Abidin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Ketua DEMA Fakultas dan sedang melakukan penelusuran internal.

“Kami sedang menelusuri aduan tersebut. Jika terbukti, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang mencoreng nama baik kampus,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Praktik pungutan ini disebut-sebut melibatkan seorang dosen berinisial LS, yang diduga ikut mengoordinasikan pengumpulan dana dari mahasiswa.

Namun hingga berita ini diterbitkan, LS maupun pihak jurusan belum memberikan klarifikasi resmi.

Loading

Related posts

Leave a Comment