Skema Dana Rp 250 Juta Pekon Podomoro Janggal, Irban 3 Menghindar dan Ketua BUMDes Bungkam

PRINGSEWU (ISN) – Bukti chat jadi perkembangan baru. Camat Pringsewu sudah memberi sedikit titik terang soal penyertaan modal yang sebelumnya ditutupi Sekdes Pekon Podomoro. 15/04/2026

Misteri penggunaan dana penyertaan modal 2025 sebesar Rp 250 juta lebih di Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, mulai terkuak. Camat Pringsewu menyebut dana tersebut untuk program Ketahanan Pangan berupa penanaman bawang merah.

Camat Beri Jawaban Setengah, Kasi Pelayanan Ungkap Skema Lain

Dalam konfirmasi via WhatsApp, Camat Pringsewu menjelaskan, “Penyertaan modalnya untuk Ketahanan Pangan Pak bawang merah.” Saat ditanya lebih rinci, ia menegaskan, “Bukan pembibitan pak, Penanaman pak.”

Namun jawaban Camat dinilai kurang jelas. Saat ditanya ulang soal teknis penyaluran, apakah dikelola kelompok tani atau perorangan, Camat tidak menjawab. Pertanyaan tersebut disampaikan setelah telepon suara berdurasi 1 menit pada 14.32.

Sementara itu, keterangan berbeda muncul dari Ismail selaku Kasi Pelayanan BUMDes. Menurut Ismail, dana Rp 250 juta itu tidak “ujuk-ujuk” diserahkan ke BUMDes. Dana tersebut merupakan perjanjian antara BUMDes dan petani dalam 2 kali tanam. Ia menyebut skema itu juga memerlukan sewa lahan dan pembelian obat-obatan, baru kemudian diserahkan kepada petani.

Kejanggalan bertambah saat tim menelusuri keterangan ke Ketua BUMDes Pekon Podomoro,Ketua BUMDes enggan menemui tim media padahal sangat jelas dia ada di rumahnya.

Sikap tertutup ini sejalan dengan Sekdes Pekon Podomoro yang sejak awal bungkam. Sekdes hanya menyebut “sudah diperiksa Inspektorat” tanpa merinci penggunaan dana. Padahal riwayat penyertaan modal tahun-tahun sebelumnya selalu merugi.

Mengenai instalasi lokal desa, Ismail selaku Kasi Pelayanan menjelaskan di pos itu bukan hanya honor operator, Ada pembelian laptop, sarana prasarana Smart Village, langganan koran, dan publikasi. Total pos tersebut memakan biaya Rp 98 juta dan Rp 55 juta.

Rincian ini memunculkan dugaan tumpang tindih anggaran. Pos “biaya informasi publik desa” Rp 55 juta untuk poster/baliho LPJ APBDes tercatat terpisah, padahal publikasi disebut Ismail sudah masuk di anggaran instalasi lokal desa.

Di sisi pengawasan, Irban 3 Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Bu Tanjung, tetap sulit dimintai keterangan hasil audit. Bukti chat dengan salah satu Irban mengungkap Bu Tanjung “keberatan” memberikan nomor WhatsApp. “Mungkin malu dengan Masa Neki. Maklum mas, sifat cewek kan pemalu,” tulis salah satu Irban

Arahan untuk datang langsung ke kantor sudah dilakukan. Pada 13/04/2026 dan keesokan harinya, Irban 3 tidak berada di tempat. Penerima tamu menyebut Irban 3 sedang kegiatan di luar dan menyarankan hubungi via WhatsApp.

Sebagai pejabat publik, Irban 3 terikat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik mengelola informasi agar mudah diakses. Alasan “malu” dan “keberatan” tidak dibenarkan saat menyangkut anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, Irban 3 belum berhasil dikonfirmasi. Camat belum menjawab detail teknis penyaluran dana, dan Ketua BUMDes memilih menghindar. Audit dana Rp 250 juta Pekon Podomoro masih gelap.

Loading

Related posts

Leave a Comment