BANDAR LAM[PUNG
Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra Andika Wibawa. Foto: Wildan Hanafi.
Onetime.id, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi membuka pendaftaran peserta didik baru untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Pendaftaran yang dibuka selama dua hari, 9–10 Juli 2025, ditujukan untuk menampung lulusan SMP yang tidak tertampung di SMA Negeri se-Bandar Lampung.
Empat sekolah yang tergabung dalam program
“Sekolah Siger” ini akan menampung siswa dari keluarga tidak mampu tanpa pungutan biaya.
Lokasinya tersebar di empat eks gedung SMP Negeri: SMA Siger 1 (eks SMPN 38), SMA Siger 2 (eks SMPN 39), SMA Siger 3 (eks SMPN 44), dan SMA Siger 4 (eks SMPN 45).
Namun, program ini menuai sorotan dari DPRD Provinsi Lampung.
Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra, Andika Wibawa, menyatakan mendukung inisiatif Sekolah Siger, tetapi menyoroti aspek legalitas yang belum jelas.
“Ide Sekolah Siger bagus, tapi harus dilihat dulu regulasinya. Apakah sekolah ini sudah memiliki izin resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kementerian Pendidikan?” kata Andika saat ditemui di DPRD Lampung, Jumat, (11/7/2025).
Ia menegaskan, jika sekolah belum sah secara administratif, maka ada risiko besar siswa tidak dapat memperoleh ijazah.
“Jangan sampai anak-anak sudah sekolah, tapi ijazahnya tidak bisa diterbitkan. Itu merugikan hak mereka,” ujarnya.
Andika juga mempertanyakan status sekolah yang diklaim sebagai swasta, tetapi menggunakan fasilitas bekas sekolah negeri.
“Ini bisa menimbulkan tumpang tindih. Kalau swasta, kenapa numpang di aset negara?” ucapnya.
Ia menduga belum adanya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, padahal pendidikan menengah merupakan kewenangan provinsi.
“Kalau Dinas Pendidikan Provinsi saja tidak tahu, ini aneh. Jangan sampai kegiatan belajar sudah jalan, tapi izin belum ada. Itu melanggar,” katanya.
Andika mendesak agar Pemerintah Kota segera menyelesaikan aspek legal dan administratif sekolah-sekolah tersebut demi perlindungan hak siswa dan kepastian hukum.