LAMPUNG UTARA (ISN) – Tujuan Dana Desa (DD) dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Sementara pemberantasan korupsi telah digadang-gadang sejak lama, dan telah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Indonesia pasca reformasi. Upaya demi upaya telah dijalankan, baik dalam mencegah maupun memberantas tindak pidana korupsi (tipikor) oleh semua lapisan…