LAMPUNG UTARA (ISN) – Terkait penarikan biaya sebesar 250 Ribu Rupiah pada warga Desa Pulau Panggung kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara. Bagi masyarakat pengguna sumber air bersih dari program Pamsimas oleh Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) tahun anggaran 2019 lalu yang mana baru tersalurkan pada tahun 2020 ini atas dugaan penarikan biaya tersebut menyalahi aturan. Hasil konfirmasi Kepala bidang Keterpaduan dan perumahan Dinas Perkim kabupaten Lampung Utara Wahyudipraja Mukti,di ruang kerjanya Meski konfirmasi tidak di perboleh untuk di dokumentasikan. Wahyudi menjelaskan bahwa biaya yang di tarik dari masyarakat pengguna Pamsimas…