Pembangunan Desa Blambangan DD 2019 di Pertanyakan

LAMPUNG UTARA (ISN) – Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Pasal 3 menyebutkan tentang prioritas penggunaan Dana Desa yang didasarkan pada prinsip-prinsip yakni keadilan,kebutuhan prioritas,terpokus,kewenangan desa,partisipatif,swakelola,berdikari,berbasis sumber daya desa dan tipologi desa. Prinsip prioritas penggunaan dana desa tersebut tentu sama halnya yang mesti menjadi salah satu pedoman prioritas di desa Blambangan  kecamatan belambangan pagar,kendati demikian di konfirmasi terkait realisasi dana desa tahun anggaran 2019.Hapison tidak ada di kantor juga dirumah.Rabu 26/02. Dijumpai beberapa warga desa…

Loading

Read More