LAMPUNG UTARA (ISN) – Pada dasarnya biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu. Terbaru dikatakan Hary Nugroho Ketua Tim Kendali PTSL, Bahwa kegiatan PTSL ini gratis. Artinya tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke BPN. Seperti dikutip dari Kompas.com Ketua Tim Kendali PTSL Hary Nugroho mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu dari beberapa catatan tantangan pelaksanaan PTSL.…