LAMPUNG UTARA (ISN) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Perguruan Tinggi Kotabumi(PTK) cabang Kotabumi mengawal proses sidang, lanjutan agenda putusan dalam klasifikasi perkara kejahatan terhadap kesusilaan yakni kasus pemerkosaan gadis keterbelakangan mental. Dalam kasus ini HMI mengawal proses sidang sejak awal yang telah di jadwalkan di pengadilan negeri Kotabumi, pada tanggal 8 Agustus 2022, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi dan anak. Sampai dengan pembacaan tuntutan HMI terus kosisten mengawal perkara ini sampai selesai. Selasa 16 Agustus 2022. Ketua umum HMI komisariat ptk cabang Kotabumi Muhammad Yosep Alipio mengatakan.…