TANGGAMUS (ISN) – Inspektorat kabupaten Tanggamus akan memanggil dan memeriksa kepala pekon Tanjung Raja yang berada di kecamatan Cukuh Balak, atas dugaan korupsi realisasi Dana Desa (DD) tahun 2019. Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Inspektorat Tanggamus saat dikonfirmasi. ” Terkait berita diatas. Terima kasih atas informasinya bahwa ada dua pekon di kecamatan Cukuh balak yang pekerjaan fisik tahun 2019 diindikasikan tidak sesuai dengan anggaran. Untuk itu maka kami akan melakukan penelaahan dokumen kegiatan yang dipermasalahkan dan akan melakukan pemanggilan terhadap kepala pekon tersebut untuk melakukan klarifikasi terkait informasi diatas,” katanya…