Triga Lampung Apresiasi Langkah Tegas ATR BPN Cabut HGU SGC

Intisarinews.co.id – Organisasi masyarakat sipil Triga Lampung mengapresiasi langkah tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.

Pencabutan HGU tersebut diumumkan Nusron Wahid dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Lahan yang dicabut hak gunanya itu diketahui berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU).

Perwakilan Triga Lampung menilai kebijakan tersebut sebagai langkah berani pemerintah dalam menegakkan hukum pertanahan sekaligus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah berulang kali disampaikan sejak 2015, 2019, hingga 2022.

“Ini adalah bukti nyata keberpihakan negara terhadap penegakan hukum dan kedaulatan aset negara. Triga Lampung mengapresiasi keputusan Menteri ATR/BPN yang berani mencabut HGU Sugar Group Companies yang selama ini bermasalah,” ujar perwakilan Triga Lampung dalam keterangannya.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup PT Sugar Group Companies. Seluruh HGU itu diterbitkan di atas lahan milik Kemhan yang digunakan sebagai Pangkalan Udara (Lanud) Pangeran M. Bunyamin di bawah pengelolaan dan pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

“Semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut, meskipun saat ini di atasnya terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” tegas Nusron.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, total nilai lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun. Pasca pencabutan HGU, lahan akan diserahkan kembali kepada Kementerian Pertahanan untuk dikelola oleh TNI Angkatan Udara, dengan tahapan pengukuran ulang serta penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan.

Triga Lampung juga mendorong agar proses penertiban lahan pasca pencabutan HGU dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, serta tidak merugikan kepentingan negara maupun masyarakat Lampung.

“Ke depan, kami berharap langkah ini menjadi pintu masuk untuk menertibkan persoalan agraria lainnya di Lampung, khususnya yang melibatkan korporasi besar,” tambahnya.

Diketahui, keputusan pencabutan HGU tersebut diambil melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dihadiri Wakil Menteri Pertahanan, KSAU, Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(Red)

Loading

Related posts

Leave a Comment