Oleh Putri Bakoring
Wartawan Utama
Evaluasi Kepemimpinan dan Tata Kelola Infrastruktur Publik
Jalan tol dibangun untuk memangkas waktu perjalanan, bukan memangkas rasa aman penggunanya. Infrastruktur bernilai triliunan rupiah itu tidak semestinya hanya menjadi simbol keberhasilan investasi, tetapi juga harus menghadirkan jaminan pelayanan, keselamatan, dan perlindungan terhadap masyarakat yang membayar untuk menggunakannya.
Namun, apa jadinya ketika pengelola jalan tol terlihat lebih sibuk meluruskan pemberitaan daripada memastikan seluruh persoalan yang dialami korban telah diselesaikan?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan dalam membaca 114 hari kepemimpinan Charles Giroth sebagai Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), terhitung sejak 1 Juli hingga 23 Oktober 2026.
Dalam kurun waktu yang relatif singkat, perusahaan pengelola salah satu ruas strategis Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) itu dihadapkan pada berbagai persoalan. Mulai dari polemik kenaikan tarif, tuntutan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), persoalan ketenagakerjaan pada masa transisi, sejumlah kecelakaan lalu lintas, hingga insiden asap kebakaran yang berujung pada korban luka.
Tentu tidak semua persoalan tersebut lahir pada masa kepemimpinan Charles. Tidak pula setiap kecelakaan dapat secara otomatis dikategorikan sebagai kegagalan badan usaha.
Namun, seorang direktur tidak hanya mewarisi aset, kontrak, dan potensi keuntungan perusahaan. Ia juga mewarisi kewajiban menyelesaikan persoalan, memperbaiki kelemahan, serta mempertanggungjawabkan kualitas pelayanan kepada publik.
Kepemimpinan tidak diuji ketika perusahaan sedang baik-baik saja. Kepemimpinan justru diuji ketika persoalan datang, masyarakat menuntut jawaban, dan reputasi perusahaan dipertaruhkan.
*Tarif Sulit Turun, tetapi Keselamatan Tidak Boleh Ditawar*
Pada 6 Juli 2026, Charles Giroth menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPRD Provinsi Lampung. Salah satu persoalan utama yang dibahas adalah keberatan masyarakat terhadap kenaikan tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.
Dalam pemberitaan, pengelola menyampaikan bahwa peluang penurunan tarif sangat kecil karena penetapan tarif merupakan kewenangan pemerintah dan berkaitan dengan skema investasi.
Penjelasan tersebut mungkin dapat dipahami dari perspektif kontrak investasi. Tetapi apakah seluruh persoalan publik selesai hanya dengan menyatakan bahwa tarif ditetapkan pemerintah?
Masyarakat tidak sedang meminta penjelasan mengenai struktur investasi semata. Mereka sedang mempertanyakan hubungan antara besarnya biaya perjalanan dengan mutu pelayanan yang diterima.
Ketika tarif semakin mahal, standar keselamatan seharusnya semakin tinggi. Ketika beban masyarakat meningkat, pengelola seharusnya semakin transparan memperlihatkan peningkatan kualitas layanan.
Jangan sampai klausul investasi begitu kuat melindungi kepentingan bisnis, tetapi kepentingan pengguna jalan justru harus terus diperjuangkan setelah mengalami kerugian.
Jika penurunan tarif dianggap hampir mustahil, mengapa peningkatan pelayanan tidak diperlakukan sebagai kewajiban yang sama mendesaknya?
Di sinilah muncul persoalan mendasar mengenai orientasi pengelolaan jalan tol: apakah masyarakat diposisikan sebagai pihak yang harus memahami kepentingan investasi, atau justru investasi yang harus terus membuktikan manfaatnya bagi masyarakat?
*Asap Sudah Diketahui, Mengapa Kecelakaan Masih Terjadi?*
Peristiwa 18 Oktober 2026 di sekitar KM 132 Tol Bakter seharusnya menjadi titik evaluasi serius terhadap kepemimpinan BTB.
Kebakaran di kawasan sekitar TPA Bandarjaya mengakibatkan kepulan asap memasuki koridor jalan tol dan mengganggu jarak pandang pengendara. Dalam situasi tersebut, terjadi kecelakaan yang melibatkan Toyota Rush dan kendaraan truk, sehingga dua penumpang harus mendapatkan penanganan medis.
Yang menarik, berdasarkan keterangan resmi Charles Giroth yang diberitakan ANTARA, asap telah terpantau memasuki area jalan tol sejak pukul 11.53 WIB. Petugas kemudian melakukan langkah pengamanan mulai pukul 12.06 WIB.
Sementara itu, kecelakaan dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.
Kronologi berdasarkan keterangan yang diberitakan
*11.53*
Asap terpantau
*12.06*
Pengamanan dimulai
*±15.00*
Kecelakaan terjadi
Artinya, terdapat rentang sekitar tiga jam antara awal terdeteksinya asap dan terjadinya kecelakaan.
Fakta waktu ini tidak otomatis membuktikan adanya kelalaian. Namun, justru menghadirkan pertanyaan yang lebih penting daripada sekadar siapa yang pertama kali menyebabkan kebakaran.
Apakah pengamanan yang dilakukan telah sebanding dengan tingkat bahaya? Apakah pembatasan kecepatan cukup ketika jarak pandang menurun drastis? Apakah penghentian sementara lalu lintas seharusnya dilakukan lebih awal pada kondisi tertentu?
Dan pertanyaan paling mendasar: apabila potensi bahaya sudah teridentifikasi, mengapa sistem mitigasi yang diterapkan belum mampu mencegah kecelakaan tersebut?
BTB telah menyampaikan bahwa petugas memasang rambu, melakukan rekayasa lalu lintas, mengerahkan dukungan pemadaman, dan berkoordinasi dengan berbagai instansi. Langkah tersebut patut dicatat. Namun, keberadaan prosedur tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pengendalian risiko sudah memadai.
Manajemen keselamatan tidak boleh berhenti pada laporan bahwa petugas telah bekerja. Manajemen keselamatan harus berani menguji apakah tindakan yang dilakukan benar-benar efektif melindungi pengguna jalan.
*Ketika Korban Membantah Klarifikasi Perusahaan: Siapa yang Sedang Dilindungi?*
Persoalan yang paling mengusik kepercayaan publik justru muncul setelah kecelakaan.
Melalui pemberitaan, PT BTB menyampaikan klarifikasi mengenai kronologi kejadian, termasuk keterangan bahwa tidak terdapat korban terjepit atau terhimpit selama proses evakuasi.
Namun, salah seorang korban, Sapto Pratikno, kemudian tampil dalam pemberitaan dan mempertanyakan dasar klarifikasi tersebut. Ia menyatakan mengalami patah tulang pada lengan kiri dan memiliki hasil pemeriksaan medis untuk mendukung keterangannya.
Perlu ditegaskan bahwa patah tulang tidak otomatis membuktikan seseorang terjepit saat evakuasi. Kedua hal tersebut harus diperiksa berdasarkan kronologi, keterangan petugas, saksi, dan dokumen medis.
Tetapi bantahan korban tetap menjadi persoalan serius bagi kualitas komunikasi perusahaan.
Mengapa klarifikasi mengenai kondisi korban menjadi polemik di ruang publik? Apakah keterangan yang disampaikan sudah diverifikasi kepada seluruh pihak yang relevan? Sejauh mana korban dilibatkan sebelum perusahaan memberikan penjelasan resmi?
Seorang direktur tentu memiliki hak untuk meluruskan informasi yang dianggap tidak akurat. Namun, hak jawab perusahaan tidak boleh menggantikan kewajiban memastikan kondisi korban dan menangani dampak kecelakaan.
Dalam situasi krisis, ada perbedaan besar antara komunikasi yang bertujuan menjelaskan fakta dan komunikasi yang terkesan berupaya mengendalikan persepsi.
Perusahaan boleh membantah pemberitaan. Perusahaan boleh mengoreksi kronologi. Bahkan perusahaan wajib menyampaikan klarifikasi jika menemukan kesalahan informasi.
Tetapi jangan sampai ketelitian perusahaan dalam menyusun hak jawab terlihat lebih menonjol daripada ketelitian dalam memastikan kebutuhan korban.
Jika perusahaan mampu bergerak cepat mengeluarkan klarifikasi, publik berhak menuntut kecepatan yang sama dalam memastikan pertolongan, pemulihan kesehatan, dan penyelesaian kerugian pengguna jalan.
Keselamatan manusia harus menjadi substansi utama, bukan sekadar bagian dari narasi reputasi korporasi.
*Viral di Media, Korban Justru Mempertanyakan Kepedulian Pengelola*
Peristiwa ini kemudian berkembang menjadi polemik pemberitaan yang lebih luas.
DetikSumbagsel pada 18 Oktober memberitakan keterangan Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldi Kurniawan yang menyebut proses evakuasi korban sempat terkendala karena korban terjepit. Sementara klarifikasi perusahaan yang diberitakan kemudian menyatakan tidak ada korban terjepit.
Dua keterangan tersebut semestinya menjadi alasan bagi manajemen untuk membuka proses verifikasi secara menyeluruh, bukan membiarkan perdebatan terus berlangsung tanpa penyelesaian yang jelas.
Lebih memprihatinkan lagi, pemberitaan ANTARA pada 19 Oktober mengungkap hasil kunjungan Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI kepada pengguna jalan yang mengalami kecelakaan. Berdasarkan keterangan korban kepada forum, hingga kunjungan dilakukan, pihak BTB disebut belum datang menemui korban secara langsung untuk membicarakan dampak kecelakaan dan penyelesaian kerugiannya.
Keterangan tersebut tentu perlu dikonfirmasi kembali kepada manajemen BTB mengenai tindakan yang telah dilakukan setelah kunjungan itu.
Namun, persoalan ini mengundang kritik yang jauh lebih mendasar.
Bagaimana mungkin perusahaan memiliki sistem komunikasi yang mampu memberikan tanggapan kepada media, tetapi kehadirannya di hadapan korban justru dipertanyakan?
Apa artinya pernyataan bahwa keselamatan merupakan prioritas apabila korban masih harus mencari saluran lain untuk memperjuangkan haknya?
Publik tidak membutuhkan perusahaan yang sekadar pandai mengelola pemberitaan. Publik membutuhkan perusahaan yang mampu memperlihatkan kepedulian melalui tindakan nyata.
Pernyataan belasungkawa atau keprihatinan merupakan bentuk komunikasi yang baik. Tetapi bagi korban yang menghadapi biaya pengobatan, kerusakan kendaraan, dan terganggunya aktivitas ekonomi, kepedulian harus diterjemahkan menjadi pendampingan dan penyelesaian yang terukur.
Jangan sampai manajemen lebih cepat mengetahui bagaimana perusahaan diberitakan daripada mengetahui bagaimana keadaan korban yang mengalami kecelakaan di ruas yang dikelolanya.
*Lima Kecelakaan, Satu Pertanyaan: Apa yang Berubah?*
Rangkaian kecelakaan yang diberitakan sepanjang Juli hingga Oktober 2026, termasuk insiden di KM 44, KM 105+800, KM 69+800, KM 39, dan KM 132, perlu menjadi dasar pemeriksaan pola risiko secara menyeluruh.
Lima kejadian tersebut bukan angka statistik kecelakaan resmi sepanjang periode kepemimpinan Charles. Masing-masing kronologi dan penyebabnya juga harus diverifikasi melalui data kepolisian serta laporan operasional.
Tetapi rangkaian kejadian itu tetap menghadirkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan risiko.
Berapa kali evaluasi keselamatan dilakukan setelah kecelakaan? Apakah terdapat perubahan pengaturan lalu lintas, peningkatan peringatan dini, atau tindakan korektif yang dapat dibuktikan? Bagaimana perkembangan indikator kecelakaan dan tingkat fatalitas dibandingkan periode sebelumnya?
Di sinilah kualitas seorang direktur seharusnya diuji.
Keberhasilan bukan hanya dihitung dari kemampuan mempertahankan pendapatan atau efisiensi operasional, tetapi juga dari keberanian mengungkap persoalan keselamatan secara transparan.
Apabila manajemen mengklaim transformasi pelayanan, masyarakat berhak meminta data yang memperlihatkan perubahan tersebut.
Tanpa indikator yang terbuka, istilah transformasi hanya berisiko menjadi jargon korporasi.
*Persoalan Pekerja: Transformasi untuk Siapa?*
Persoalan lain yang tidak boleh hilang dari evaluasi kepemimpinan Charles adalah ketenagakerjaan.
Pada Juni 2026, menjelang pergantian kepemimpinan, muncul pemberitaan mengenai keresahan ratusan pekerja alih daya di Tol Bakter akibat ketidakpastian kelanjutan kontrak kerja.
Bahkan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menyampaikan rencana melakukan pengecekan dan pemanggilan pihak perusahaan untuk meminta penjelasan mengenai status hubungan kerja serta pemenuhan hak pekerja.
Persoalan tersebut memang telah muncul sebelum Charles menjabat. Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa seluruh persoalan ketenagakerjaan merupakan akibat kebijakannya.
Namun, pertanyaannya sekarang adalah apakah persoalan tersebut telah diselesaikan secara adil dan transparan selama masa kepemimpinannya?
Apakah seluruh hak normatif pekerja telah dipenuhi? Bagaimana tindak lanjut pengawasan Disnaker? Apakah perubahan penyedia jasa telah menjamin keberlanjutan pekerjaan sesuai ketentuan hukum?
Perusahaan yang mengelola infrastruktur strategis tidak seharusnya hanya menuntut profesionalisme pekerja, tetapi juga wajib memastikan bahwa perubahan bisnis tidak mengabaikan perlindungan mereka.
Transformasi yang berhasil tidak boleh hanya menguntungkan neraca keuangan perusahaan, sementara kepastian pekerja menjadi persoalan yang terus tertunda.
*Investasi Asing Bukan Kekebalan dari Kritik*
Tol Bakauheni–Terbanggi Besar merupakan salah satu infrastruktur penting yang menopang konektivitas Pulau Sumatera. Keterlibatan investor dalam pengelolaannya harus dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pembiayaan dan pengembangan infrastruktur nasional.
Namun, besarnya nilai investasi tidak boleh menciptakan kesan bahwa pengelolaan jalan tol memiliki ruang khusus yang terbebas dari kritik publik.
Justru semakin strategis sebuah investasi, semakin tinggi tuntutan akuntabilitas yang harus dipenuhi.
Investor membutuhkan kepastian hukum dan keberlanjutan usaha. Tetapi pengguna jalan juga membutuhkan kepastian keselamatan, pelayanan yang layak, serta mekanisme perlindungan ketika mengalami kerugian.
Kedua kepentingan tersebut tidak semestinya dipertentangkan.
Apabila pengelola berlindung di balik perjanjian investasi ketika membahas tarif, tetapi tidak mampu menunjukkan keterbukaan yang sama ketika membahas kualitas pelayanan, maka muncul persoalan ketidakseimbangan akuntabilitas.
*BPJT Jangan Hanya Menjadi Penonton*
Evaluasi terhadap Charles Giroth juga tidak boleh membuat peran regulator luput dari perhatian.
BPJT memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan jalan tol. Karena itu, persoalan keselamatan di Tol Bakter tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi antara pengelola dan media.
BPJT perlu memeriksa apakah sistem mitigasi risiko telah berjalan sesuai kewajiban pengelola dan apakah tindakan pengamanan pada 18 Oktober telah memadai berdasarkan kondisi lapangan.
Anggota Komisi V DPR RI Mukhlis Basri juga telah menyoroti kecelakaan akibat asap tebal dan meminta evaluasi atas pengawasan, koordinasi, serta penanganan korban. Ia mendorong agar hasil pemeriksaan terkait SPM disampaikan secara transparan.
Sorotan legislatif tersebut semestinya menjadi dorongan bagi regulator untuk menghadirkan pemeriksaan yang terukur, bukan sekadar meminta laporan dari badan usaha.
Publik perlu mengetahui apakah bahaya kebakaran telah dipetakan sebelumnya, bagaimana efektivitas peringatan dini, dan apakah terdapat kewajiban keselamatan yang tidak terpenuhi.
Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi harus diterapkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh prosedur telah dipenuhi, temuan tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka.
Transparansi hasil evaluasi penting agar penilaian tidak hanya dibentuk oleh klaim perusahaan ataupun kritik yang berkembang di media.
*Charles Giroth Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Mengklarifikasi*
Memasuki hari ke-114 kepemimpinannya, Charles Giroth semestinya menjadikan rangkaian persoalan ini sebagai momentum evaluasi terbuka.
Ada lima hal yang layak dijawab secara konkret oleh manajemen BTB:
1. Keselamatan: Apa hasil evaluasi internal terhadap kecelakaan dan efektivitas mitigasi bahaya asap pada 18 Oktober 2026?
2. Korban: Bagaimana perkembangan pendampingan kesehatan, komunikasi dengan korban, dan mekanisme penyelesaian kerugian?
3. Komunikasi: Mengapa muncul perbedaan keterangan mengenai proses evakuasi, dan bagaimana perusahaan memastikan akurasi informasi?
4. Ketenagakerjaan: Bagaimana tindak lanjut persoalan pekerja pada masa transisi dan hasil koordinasi dengan Disnaker?
5. Akuntabilitas: Indikator peningkatan keselamatan dan pelayanan apa yang dapat diperlihatkan kepada publik sejak pergantian kepemimpinan?
Kelima persoalan tersebut bukan tuduhan bahwa Charles telah melakukan pelanggaran. Semuanya merupakan ukuran yang wajar untuk menilai tanggung jawab seorang pemimpin perusahaan penyelenggara pelayanan publik.
Charles juga berhak menyampaikan capaian, langkah perbaikan, serta data yang menunjukkan keberhasilan pengelolaannya. Namun, penjelasan tersebut seharusnya dapat diuji secara objektif.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan perlombaan antara pemberitaan positif dan negatif, melainkan keterbukaan mengenai kondisi sebenarnya.
*Ketika Citra Lebih Penting daripada Manusia, Investasi Kehilangan Maknanya*
Empat bulan mungkin terlalu singkat untuk menyimpulkan keberhasilan atau kegagalan seluruh agenda transformasi perusahaan. Namun, empat bulan cukup untuk menilai arah kepemimpinan dan keseriusan merespons persoalan.
Tol Bakauheni–Terbanggi Besar bukan sekadar ruas jalan yang menghasilkan pendapatan dari transaksi kendaraan. Infrastruktur tersebut menjadi jalur strategis mobilitas masyarakat, logistik, dan perekonomian Sumatera.
Karena itu, kepemimpinannya tidak boleh dinilai hanya dari perspektif keuntungan investasi.
Direksi, pemegang saham, dan regulator perlu memastikan bahwa pelayanan publik tidak ditempatkan sebagai urusan sekunder ketika perusahaan menghadapi tekanan reputasi.
Polemik kecelakaan, bantahan korban, serta pertanyaan mengenai respons pengelola seharusnya menjadi peringatan bahwa kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui narasi komunikasi.
Kepercayaan lahir dari fakta yang terbuka, pelayanan yang dapat dirasakan, dan tanggung jawab yang dilaksanakan.
Charles Giroth tentu tidak harus memikul kesalahan atas setiap peristiwa yang terjadi di Tol Bakter. Tetapi sebagai direktur, ia bertanggung jawab memastikan bahwa setiap peristiwa ditangani dengan benar, dievaluasi secara serius, dan dijadikan dasar perbaikan.
Jangan sampai perusahaan begitu berhati-hati menjaga nilai investasinya, tetapi terlambat memperlihatkan kepedulian terhadap nilai nyawa manusia.
Sebab, investasi sebesar apa pun pada akhirnya kehilangan makna sosialnya apabila masyarakat yang menggunakan infrastruktur tersebut tidak memperoleh perlindungan yang semestinya.
Dan seorang direktur tidak akan dikenang hanya karena seberapa besar investasi yang dikelolanya, melainkan juga karena bagaimana ia memimpin ketika keselamatan manusia dipertaruhkan.
Jalan tol dibangun untuk mempercepat manusia mencapai tujuan, bukan untuk membuat pembelaan citra perusahaan bergerak lebih cepat daripada pertolongan kepada korban.
![]()
