METRO, Intisarinews.co.id – Polemik terkait pengabdian tenaga pengajar di Yayasan Perguruan Tinggi Universitas Islam Lampung (UNISLA) Kota Metro mencuat ke permukaan. Pasalnya, seorang dosen berinisial WA mengaku terjebak perselisihan ketentuan masa pengabdian, hingga keinginannya untuk berhenti bekerja ditolak meski telah menjalani tugas selama dua tahun penuh. Persoalan ini kini masuk ranah hukum: WA telah mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Metro pada 13 Agustus 2026 terkait dugaan pelanggaran ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mengaku Selesai Dua Tahun, Pengunduran Diri Justru…
![]()
