Intusarinews.co.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026). Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan peristiwa tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum. Bareskrim menyampaikan telah memeriksa 10…
![]()
