Dugaan Penyadapan Ilegal 3 Jendral Polisi, BEM FH Unila Desak Reformasi Kepolisian

Intusarinews.co.id –  Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026). Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan peristiwa tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum. Bareskrim menyampaikan telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli dalam perkara tersebut.

Menanggapi perkembangan ini, kami memandang bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap individu, tetapi juga menyangkut perlindungan hak privasi warga negara dan akuntabilitas penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia merupakan negara hukum. Setiap kewenangan harus dijalankan berdasarkan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, kami mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Kami juga memandang bahwa peristiwa ini perlu menjadi momentum evaluasi dan reformasi kepolisian, terhadap mekanisme pengawasan penggunaan kewenangan penyadapan agar perlindungan hak konstitusional masyarakat tetap terjamin.

BEM FH Unila akan terus mengawal dan melangsukan konsolidasi atas peristiwa ini. Ini preseden buruk bagi institusi aparat penegakan hukum kita. Kita dorong reformasi kepolisian untuk segera dilangsungkan. Dorongan ini akan kita sampaikan kepada DPR dan Pemerintah.

Hormat kami,
Achmad Afif Haidirsyah
( Wakil Ketua BEM FH UNILA )

Loading

Related posts

Leave a Comment