Ketua PFI Lampung Kecam Aksi Penganiayaan Jurnalis di Area PT PMM Bangka

Intisarinews.co.id – Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, mengecam keras tindakan penganiayaan dan intimidasi terhadap tiga jurnalis yang terjadi di area gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026, saat tiga jurnalis yakni Wahyu Kurniawan (Sekretaris JMSI Bangka Belitung), Frendy Primadana (Kontributor TVOne), dan Dedy Wahyudi dari media Babelfaktual.com tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam pernyataan sikapnya yang disampaikan pada Minggu (8/3/2026), Juniardi menegaskan bahwa tindakan pemukulan, penarikan paksa, serta penghalangan gerak yang dilakukan oleh oknum sopir dan petugas keamanan perusahaan merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi.

“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang,” tegas Juniardi.

Ia menilai tindakan para pelaku telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

PFI Lampung juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Pihaknya meminta Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Bangka segera menangkap serta memproses hukum pelaku penganiayaan maupun pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik tindakan intimidasi tersebut secara transparan dan tuntas.

Selain itu, manajemen PT PMM juga diminta bertanggung jawab atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum di lingkungan perusahaannya, sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis yang melakukan peliputan terkait kepentingan publik.

PFI Lampung juga mengimbau seluruh insan pers untuk tetap solid dan mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

“Pernyataan sikap ini merupakan bentuk solidaritas kami sekaligus upaya menjaga marwah demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia,” pungkas Juniardi. (Red)

Loading

Related posts

Leave a Comment