Pringsewu (ISN) – Pejabat publik tidak boleh menutup akses komunikasi dengan alasan pribadi, apalagi saat menyangkut anggaran negara.
Sulitnya Irban 3 ibu tanjung dihubungi dan penolakan memberikan nomor WhatsApp dengan alasan keberatan patut dipertanyakan, Sebagai pejabat publik, Irban 3 terikat di haruskan Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Publik. (17/04/2026)
Publik membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah,Menutup jalur komunikasi justru menghambat hak publik untuk tahu.
Padahal, keterbukaan akses komunikasi penting agar laporan masyarakat atau konfirmasi media bisa ditindaklanjuti dengan cepat, Jika ada temuan dan indikasi kerugian negara, pejabat pengawas seharusnya proaktif, bukan menghindar dengan dalih keberatan.
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik dan Penyelenggara wajib memberikan pelayanan yang mudah dan cepat,menunjuk petugas yang dapat dihubungi pemohon informasi,menolak dihubungi tanpa alasan (neki)
![]()
