Diduga Ada Indikasi KKN di Disporapar Pringsewu, Anggaran Alat Pangkas Rp103 Juta Jadi Sorotan

PRINGSEWU (ISN) – Dugaan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pringsewu mulai menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut muncul terkait anggaran pengadaan alat pangkas rambut senilai Rp103.994.150 yang hingga kini belum jelas siapa penerimanya.

Berdasarkan data APBD Tahun Anggaran 2025, Disporapar Pringsewu mengalokasikan anggaran sebesar Rp103.994.150 untuk pengadaan 9 paket alat pangkas rambut yang terdiri dari gunting, kaca, kliper, kuas, kursi barber, shaver, sisir, hingga trimmer.

Saat dikonfirmasi media, pihak Bagian Umum Disporapar menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan, termasuk pelatihan dan penyerahan bantuan alat kepada penerima pada Desember 2024 lalu.

“Kalau kegiatan di atas telah selesai dilaksanakan, baik pelatihan maupun penyerahan bantuan alatnya kepada penerima Desember kemarin,” ujar pihak Bagian Umum Disporapar melalui pesan singkat.

Namun, jawaban tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, kegiatan yang tercatat dalam APBD Tahun 2025 disebut sudah direalisasikan pada Desember 2024.

Tim media kemudian meminta waktu untuk melakukan konfirmasi dan tatap muka secara langsung guna memperoleh penjelasan lebih rinci terkait mekanisme kegiatan tersebut. Akan tetapi, pihak Bagian Umum Disporapar menyebut jadwal sedang padat sehingga belum dapat ditemui.

Kondisi ini memicu dugaan adanya ketidakterbukaan informasi publik dalam pengelolaan anggaran daerah. Sejumlah pihak menilai, Disporapar seharusnya dapat menyampaikan data penerima bantuan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat.

Publik kini mempertanyakan:

Siapa penerima bantuan alat pangkas rambut senilai Rp103 juta tersebut?

Mengapa anggaran Tahun 2025 disebut telah direalisasikan pada Desember 2024?

Apakah kegiatan tersebut telah sesuai prosedur administrasi dan aturan pengelolaan keuangan daerah?

Benarkah seluruh paket bantuan sudah disalurkan sesuai peruntukan?

Sejumlah aktivis dan masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit dan penelusuran terhadap kegiatan tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran negara.

Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan, mark-up anggaran, atau kegiatan fiktif, maka hal itu dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Masyarakat berharap Disporapar Pringsewu segera memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disporapar Pringsewu juga belum memberikan keterangan terkait siapa saja penerima bantuan alat pangkas rambut tersebut, lokasi penerima, serta dasar penyaluran bantuan yang menggunakan anggaran ratusan juta rupiah itu.

Loading

Related posts

Leave a Comment