Diduga Ada Indikasi KKN di Disporapar Pringsewu, Anggaran Alat Pangkas Rp103 Juta Jadi Sorotan

PRINGSEWU (ISN) – Dugaan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pringsewu menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut mencuat terkait anggaran pengadaan alat pangkas rambut senilai Rp103.994.150 yang hingga kini belum jelas siapa penerimanya.

Berdasarkan data APBD Tahun Anggaran 2025, Disporapar Pringsewu mengalokasikan anggaran sebesar Rp103.994.150 untuk pengadaan 9 paket alat pangkas rambut. Paket tersebut terdiri dari gunting, kaca, kliper, kuas, kursi barber, shaver, sisir, hingga trimmer.

Saat dikonfirmasi media, pihak Bagian Umum Disporapar menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan, termasuk pelatihan dan penyerahan bantuan alat kepada penerima pada Desember 2024 lalu.

“Kalau kegiatan di atas telah selesai dilaksanakan, baik pelatihan maupun penyerahan bantuan alatnya kepada penerima Desember kemarin,” ujar pihak Bagian Umum Disporapar melalui pesan singkat.

Namun, jawaban tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, kegiatan yang tercatat dalam APBD Tahun 2025 disebut telah direalisasikan pada Desember 2024.

Saat media melakukan konfirmasi langsung ke kantor Disporapar Pringsewu, awak media diarahkan staf menuju ruangan Asisten I untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut. Dalam sesi tanya jawab tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disporapar Pringsewu menjelaskan bahwa pihaknya hanya melaksanakan pelatihan bagi pelaku UMKM.

“Kami hanya memberikan pelatihan bagi UMKM. Setelah alat diberikan kepada peserta pelatihan, kami tidak tahu kelanjutannya,” ujar Plt Kadisporapar Pringsewu.

Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak menunjukkan lemahnya pengawasan pasca penyaluran bantuan. Disporapar dianggap seolah lepas tangan setelah kegiatan pelatihan selesai dilaksanakan tanpa adanya monitoring maupun evaluasi terhadap penggunaan bantuan yang bersumber dari anggaran daerah.

Tim media kemudian meminta waktu untuk melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh penjelasan lebih rinci terkait mekanisme kegiatan tersebut. Namun, pihak Disporapar menyebut jadwal sedang padat sehingga belum dapat ditemui kembali.

Kondisi ini memicu dugaan adanya ketidakterbukaan informasi publik dalam pengelolaan anggaran daerah. Sejumlah pihak menilai Disporapar seharusnya dapat menyampaikan data penerima bantuan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat.

Sejumlah aktivis dan masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit dan penelusuran terhadap kegiatan tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran negara.

Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan, mark-up anggaran, maupun kegiatan fiktif, maka hal tersebut dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor.

Masyarakat berharap Disporapar Pringsewu segera memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disporapar Pringsewu belum memberikan keterangan rinci terkait nama penerima bantuan, lokasi penerima, maupun dasar penyaluran bantuan yang menggunakan anggaran ratusan juta rupiah tersebut.

Bersambung !!!

Loading

Related posts

Leave a Comment