BPK Soroti Jaminan Reklamasi Lampung Rp2,74 Miliar, 31 IUP Berakhir Tanpa Laporan

Intisarinews.co.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang di Provinsi Lampung mengungkap persoalan serius. Nilai yang menjadi perhatian mencapai sekitar Rp2,74 Milliar

Angka tersebut bukan berarti Rp2,74 Milliar telah hilang atau masuk sebagai kerugian negara. Nilai tersebut merupakan akumulasi kewajiban jaminan yang belum ditempatkan serta nilai jaminan yang berkaitan dengan pemegang IUP yang telah berakhir namun pelaksanaan reklamasi dan pascatambangnya tidak dapat dipastikan melalui pelaporan dan pengawasan yang memadai.

 

Persoalan ini menjadi penting karena jaminan reklamasi dan pascatambang pada dasarnya berfungsi sebagai instrumen pengaman. Dana atau bentuk jaminan tersebut diperlukan untuk memastikan tersedianya pembiayaan apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pemulihan lahan setelah kegiatan pertambangan berakhir.

 

Dari Mana Angka Rp2,74 Milliar?

 

Berdasarkan rincian data yang menjadi dasar temuan, angka tersebut berasal dari dua kelompok persoalan.

 

Pertama, jaminan yang belum ditempatkan senilai Rp1.928.488.711 atau sekitar Rp1,93 Milliar

 

BPK menemukan:

 

– 7 perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi;

 

– 6 perusahaan belum menempatkan jaminan pascatambang;

 

– total nilai jaminan yang belum ditempatkan mencapai Rp1.928.488.711 Milliar

 

Artinya, terdapat kewajiban finansial perusahaan yang seharusnya menjadi instrumen pengamanan bagi pemerintah, namun belum sepenuhnya dipenuhi.

 

Nilai Rp1,93 Milliar tersebut merupakan bagian terbesar dari angka yang menjadi sorotan dalam temuan BPK.

 

Kedua, Nilai Rp814,21 Juta Berkaitan dengan 31 IUP Berakhir

 

Komponen kedua mencapai Rp814.219.977 atau sekitar Rp814,22 juta

 

Nilai tersebut berkaitan dengan 31 pemegang IUP Operasi Produksi yang masa izinnya telah berakhir, tetapi belum menyampaikan laporan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.

 

Ketiadaan laporan tersebut membuat pemerintah daerah tidak dapat memastikan secara memadai sejauh mana kewajiban reklamasi dan pascatambang telah dilaksanakan.

 

Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata apakah perusahaan memiliki jaminan atau tidak, tetapi juga apakah kewajiban pemulihan lahan benar-benar dilaksanakan dan dapat diverifikasi oleh pemerintah.

 

Jika perusahaan tidak melakukan reklamasi atau pascatambang sebagaimana diwajibkan, jaminan yang tersedia semestinya dapat menjadi instrumen untuk membiayai tindakan pemulihan sesuai ketentuan.

 

Namun, ketika perusahaan tidak melaporkan pelaksanaan kewajibannya dan pengawasan pemerintah tidak berjalan optimal, maka muncul risiko terhadap efektivitas jaminan tersebut.

 

Jika Digabung, Nilainya Mencapai Rp2,74 Milliar

 

Dua kelompok persoalan tersebut jika dijumlahkan menghasilkan angka:

 

Rp1.928.488.711 + Rp814.219.977= Rp2.742.708.688

 

atau sekitar Rp2,74 Milliar

 

Angka inilah yang menjadi dasar penting untuk melihat besarnya nilai kewajiban dan risiko yang harus segera ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Lampung.

 

Namun, perlu ditegaskan, Rp2,74 Milliar tersebut tidak otomatis berarti kerugian negara sebesar Rp2,74 Milliar

 

Angka tersebut lebih tepat dipahami sebagai nilai kewajiban dan jaminan yang berada dalam kondisi bermasalah atau belum dapat dipastikan pemenuhannya secara optimal berdasarkan temuan pemeriksaan.

 

Status sebagai kerugian negara tentu membutuhkan dasar dan perhitungan sesuai ketentuan pemeriksaan keuangan negara.

 

Temuan BPK juga menyoroti sisi pengawasan pemerintah.

 

BPK menilai Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung belum mengawasi dan mengendalikan penempatan serta penatausahaan jaminan reklamasi dan pascatambang secara memadai.

 

Selain itu, Bidang Mineral dan Batubara juga dinilai belum melakukan pemantauan dan evaluasi laporan reklamasi secara layak.

 

Kondisi tersebut menjadi krusial karena pemerintah memiliki fungsi untuk memastikan setiap perusahaan pertambangan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

 

Bahkan, BPK menemukan adanya jaminan yang telah jatuh tempo, sementara Dinas ESDM tidak memiliki data kontak perusahaan secara memadai untuk melakukan tindak lanjut.

 

Ada 11 Perusahaan Belum Ditetapkan Jaminan Reklamasi

 

Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah belum ditetapkannya besaran jaminan bagi sejumlah perusahaan.

 

BPK mencatat 11 perusahaan belum ditetapkan besaran jaminan reklamasi, sedangkan 21 perusahaan belum ditetapkan besaran jaminan pascatambang.

 

Padahal, kepastian besaran jaminan sangat penting untuk menentukan nilai tanggung jawab perusahaan sekaligus memastikan pemerintah memiliki instrumen pengamanan ketika perusahaan tidak menjalankan kewajibannya.

 

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah memiliki sejumlah jaminan yang ditempatkan perusahaan.

 

BPK mencatat terdapat 134 jaminan reklamasi senilai Rp12.509.907.614 dan 102 jaminan pascatambang senilai Rp5.882.568.198.

 

Namun, keberadaan jaminan tersebut belum otomatis menyelesaikan persoalan.

 

Yang menjadi sorotan adalah bagaimana jaminan tersebut dicatat, dipantau, dikendalikan, termasuk bagaimana pemerintah memastikan jaminan tetap berlaku dan dapat digunakan apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang.

 

Terkait persoalan itu, Pengamat Publik dan Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya, menilai angka Rp2,74 Milliar harus menjadi alarm serius bagi Pemerintah Provinsi Lampung.

 

Menurutnya, pemerintah harus membedakan antara persoalan administrasi, kewajiban perusahaan yang belum dipenuhi, serta potensi kerugian negara yang benar-benar telah dihitung berdasarkan pemeriksaan.

 

“Angka Rp2,74 Milliar ini harus dijelaskan secara transparan kepada publik. Jangan sampai masyarakat memahami angka tersebut sebagai kerugian negara yang sudah terjadi, padahal di dalamnya terdapat kewajiban dan nilai jaminan yang bermasalah,” kata Ahadi, Kamis (19/8/2026) saat dikonfirmasi.

 

Menurut dia, substansi persoalannya justru terletak pada kemampuan pemerintah memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.

 

“Yang harus dipastikan adalah apakah perusahaan sudah menempatkan jaminan sesuai ketentuan, apakah reklamasi benar-benar dilakukan, dan apakah pemerintah memiliki instrumen untuk menggunakan jaminan apabila perusahaan tidak menjalankan kewajibannya,” ujarnya.

 

Ahadi juga meminta Pemprov Lampung tidak berhenti pada pemberian surat peringatan.

 

“Kalau temuan BPK sudah menyebut ada perusahaan yang izinnya berakhir tetapi tidak menyampaikan laporan, pemerintah harus melakukan verifikasi lapangan dan memastikan kondisi lahannya. Jangan sampai negara baru bergerak setelah kerusakan lingkungan semakin besar,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, publik juga perlu mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang disebut dalam temuan BPK.

 

“Transparansi menjadi penting. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti dan apa langkah pemerintah terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya,” katanya.

 

Persoalan jaminan reklamasi dan pascatambang pada akhirnya bukan sekadar masalah administrasi pertambangan.

 

Ketika sebuah perusahaan melakukan eksploitasi sumber daya alam, terdapat konsekuensi lingkungan yang harus dipulihkan. Karena itu, tanggung jawab tersebut tidak boleh beralih kepada pemerintah atau masyarakat.

 

Jika perusahaan tidak melaksanakan reklamasi, sementara jaminan tidak tersedia atau tidak dapat dimanfaatkan secara efektif, maka pemerintah berpotensi menghadapi persoalan baru dalam pembiayaan pemulihan lingkungan.

 

Di sinilah pentingnya tindak lanjut atas temuan BPK.

 

Rp2,74 Milliar bukan sekadar angka besar dalam laporan pemeriksaan. Angka tersebut menggambarkan besarnya kewajiban yang harus dipastikan pemerintah agar tidak berubah menjadi persoalan lingkungan dan beban negara di kemudian hari.

 

Kini, publik menunggu langkah konkret Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas ESDM: berapa perusahaan yang sudah ditindaklanjuti, berapa jaminan yang telah dipenuhi, dan bagaimana nasib 31 pemegang IUP yang izinnya telah berakhir namun belum menyampaikan laporan reklamasi dan pascatambang.

 

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya uang dalam bentuk jaminan, tetapi juga masa depan lingkungan Lampung dan siapa yang akhirnya harus membayar biaya pemulihan ketika kegiatan pertambangan berakhir. (*)

Loading

Related posts

Leave a Comment