Diduga Akali Aturan, SDN 2 Pringsewu Selatan Dituding “Main Mata” Jual Beli Buku di Luar Sekolah

PRINGSEWU (ISN) – Dugaan praktik jual beli buku yang melibatkan pihak sekolah mencuat di SDN 2 Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu. Sekolah tersebut diduga mengelabui peraturan dengan memerintahkan siswa membeli buku di tempat tertentu yang tidak jauh dari lokasi sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, praktik tersebut dilakukan dengan cara pihak sekolah tidak menjual buku secara langsung di dalam lingkungan sekolah. Namun siswa diarahkan untuk membeli buku-buku dengan beberapa mata pelajaran di sebuah tempat penjualan buku di sekitar sekolah.

“Sangat jelas buku-buku itu berasal dari sekolah. Hanya lokasi penjualannya saja yang dipindahkan ke luar,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, Jumat 5/9/2025.

Modus ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari aturan larangan pungutan dan jual beli buku di sekolah yang telah ditetapkan Kemendikbud.

Salah satu wali murid mengaku keberatan dengan cara tersebut. Menurut mereka, siswa tetap ” membeli buku yang sama meskipun tempatnya di luar sekolah.

“Kami merasa ini sama saja. Dari sekolah nyuruh beli di tempat A. Harganya juga tidak ada pilihan. Kalau tidak beli takut anaknya disudutkan,” kata wali murid

Dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan SE Kemendikbud, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dan jual beli buku pelajaran kepada peserta didik.

Sekolah hanya boleh merekomendasikan daftar buku, dan orang tua bebas memilih membeli di mana saja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala SDN 2 Pringsewu Selatan belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.

Pihak media masih membuka ruang konfirmasi kepada Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu untuk memberikan klarifikasi.

Loading

Related posts

Leave a Comment