Intisarinews.co.id — Pemerintah Provinsi Lampung didesak tidak menjadikan penyegelan pada area kebun milik PT Sweet Indolampung Lampung (SIL) sebagai akhir penanganan dugaan pembakaran lahan yang berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan.
Penggiat lingkungan Konsorsium Sungai Indonesia Provinsi Lampung, Ir. Almuhery Ali Paksi, meminta pemerintah melakukan penghitungan secara menyeluruh terhadap seluruh dampak yang muncul, termasuk kerugian masyarakat yang diduga menjadi korban akibat sebaran asap oleh praktik pembakaran lahan.
Menurut Almuhery, penanganan persoalan tidak boleh berhenti pada tindakan administratif. Jika terdapat korban kecelakaan lalu lintas yang terdampak, seluruh konsekuensi yang dialami harus dihitung secara utuh, mulai dari kerusakan kendaraan, luka-luka, cacat tetap hingga kehilangan nyawa apabila memang terdapat korban meninggal dunia.
Ia bahkan menegaskan, hak korban semestinya tidak sekadar dipandang sebagai persoalan ganti rugi materiil.
“DLH jangan hanya segel. Setelah berunding di hotel, segel dibuka. Korban laka lantas pastikan kerugian, baik nyawa, luka-luka, cacat tetap dan kerusakan kendaraan, mendapatkan ganti untung, jangan ganti rugi,” kata Almuhery.
Almuhery juga meminta pemerintah menghitung kerusakan dan kerugian lingkungan secara menyeluruh. Perhitungan tersebut, kata dia, harus mencakup dampak yang dirasakan masyarakat sekitar sekaligus potensi kerugian terhadap negara.
Ia menilai, persoalan dugaan pembakaran lahan tidak bisa hanya dilihat dari kepentingan aktivitas perkebunan tebu. Ada masyarakat, ekosistem dan kehidupan lain yang menurutnya turut terdampak.
“Kerugian lingkungan hitung, baik untuk masyarakat sekitar maupun untuk negara Lampung,” ujarnya.
Ia meminta Pemprov Lampung memperketat pengawasan dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara serius. Menurutnya, persoalan lingkungan tidak boleh berakhir hanya pada penyegelan, perundingan ataupun tindakan administratif tanpa kejelasan mengenai pemulihan korban dan lingkungan.
“Ini terus berulang tanpa mempedulikan bahwa ada kehidupan lain selain perkebunan tebu. Inilah yang harus dipertegas oleh pemerintah Provinsi Lampung untuk memastikan bahwa pembakaran tebu atau lahan yang terus disengaja jangan sampai terulang kembali,” tegasnya.
Almuhery juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. Pemerintah diminta membuka hasil pemeriksaan, dampak lingkungan yang ditemukan, kerugian masyarakat serta langkah konkret yang akan dilakukan.
Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana persoalan tersebut ditangani dan bagaimana pemerintah memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Ia menegaskan, apabila informasi yang disampaikan kepada publik tidak jelas, pihaknya akan mendorong persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat.
“Bila publik tidak mendapatkan informasi yang jelas, JKEL akan meneruskan perilaku zolim SGC ini ke Menteri Jumhur hingga ke Presiden Prabowo,” katanya.
Almuhery berharap pemerintah tidak sekadar mengejar penyelesaian administratif. Ia meminta penanganan diarahkan pada pemulihan korban, pemulihan lingkungan, penghitungan kerugian secara transparan serta langkah pencegahan agar dugaan pembakaran lahan tidak terus berulang.
Diketahui sebelumnya, Sikap tegas diambil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyusul terjadinya kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Jalan Lintas Timur, Kampung Bawang Latak, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, akibat sebaran asap oleh praktik pembakaran lahan.
Tim DLH Provinsi Lampung dipimpin Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Wawan Sah, bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) melakukan verifikasi lapangan.
Menindaklanjuti adanya laporan perihal asap kebakaran yang diduga disebabkan oleh pembakaran lahan perkebunan tersebut.
Berdasarkan Surat Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Nomor 600.4.16.1/345/V.10/2026 tanggal 7 Oktober 2026, Tim DLH Provinsi Lampung didampingi DLH Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan verifikasi lapangan.
Kegiatan verifikasi lapangan ini berdasarkan beberapa ketentuan, diantaranya:
1. UU No 32 Tahun 2009 Pasal 99 Ayat (1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
2. INPRES NO. 11 Tahun 2026, tanggal 31 Agustus 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla, Diktum Kesatu Angka 6 menyatakan bahwa mengefektifkan penegakan hukum pidana, hukum perdata, dan sanksi administratif secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap orang perseorangan, korporasi, pemegang hak, atau pejabat publik yang melakukan, menyuruh lakukan, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya pembakaran hutan dan/atau lahan ;
3. SE MENLH/ Kepala BPLH NO. 16 Tahun 2026 tantang 10 Agustus 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar;
4. SE Gubernur Lampung Nomor : 107 Tahun 2026, tanggal 21 Agustus 2026 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Larangan Pembakaran Sampah secara Terbuka (open burning) pada puncak Puncak Musim Kemarau di Wilayah Provinsi Lampung
Peta Wisata Lampung
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan verifikasi lapangan, Tim DLH Provinsi Lampung mengambil sikap tegas: Melakukan penyegelan pada area kebun milik PT Sweet Indolampung Lampung (SIL) dengan titik koordinat Lat.-4,523572° Long. 105,318659° yang berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera.
Menurut Wawan Sah, penyegelan ini dilakukan untuk menghentikan perluasan dampak negatif yang ditimbulkan. Dan PT SIL wajib memitigasi serta melakukan pencegahan kebakaran di area lainnya dengan sarana prasarana yang memadai.
“Dengan luasnya area perkebunan, perusahaan semestinya memiliki peralatan yang lengkap untuk mencegah terjadinya kebakaran,” kata Wawan Sah Rabu 7 Oktober 2026.
Ditegaskan, DLH Provinsi Lampung meminta pihak perusahaan untuk mentaati segala peraturan terkait dengan lingkungan hidup.
Dan seluruh perusahaan di Provinsi Lampung wajib melaporkan setiap ada kejadian kebakaran lahan di area perusahaan kepada DLH Prov Lampung, DLH Kabupaten, dan Kementerian Lingkungan Hidup RI. (*)
![]()
