Ahli Waris Raja Lima Surati Presiden dan Kemenhan, Klaim 400 Hektare Lahan Dikuasai SGC Sejak 2017

Intisarinews.co.id – Perjuangan ahli waris Agus bin Raja Lima untuk mendapatkan kembali lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga terus berlanjut. Melalui tim kuasa hukum, para ahli waris kini menyurati Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan lahan seluas sekitar 400 hektare yang disebut berada dalam penguasaan PT Sugar Group Companies (SGC).

Langkah tersebut ditempuh setelah berbagai upaya memperjuangkan hak atas tanah di kawasan Umbulan Pematang Semah, Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.

Kuasa hukum menilai, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah perlu hadir untuk memastikan kejelasan status lahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap klaim kepemilikan yang disampaikan para ahli waris.

Menurut pihak ahli waris, lahan tersebut merupakan tanah pertanian yang secara turun-temurun digarap keluarga mereka. Namun, sejak 2017, mereka mengaku tidak lagi dapat mengolah tanah tersebut karena telah ditanami tebu.

Kondisi itu membuat keluarga kehilangan akses terhadap lahan yang selama ini mereka yakini sebagai sumber penghidupan sekaligus peninggalan leluhur.

Peninjauan Lapangan Perkuat Klaim Ahli Waris

Sebelumnya, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Syech Hud Ismail, S.H. dan Rekan bersama para ahli waris telah turun langsung meninjau lokasi lahan yang disengketakan.

Peninjauan tersebut dilakukan untuk menelusuri kondisi faktual di lapangan sekaligus memperkuat dasar klaim kepemilikan keluarga atas tanah tersebut.

Kuasa hukum Suadi Romli, S.H., menjelaskan bahwa peninjauan lapangan merupakan tindak lanjut atas surat balasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor B/HT.01/797-400.19/IV/2026.

Salah satu poin yang menjadi perhatian pihak ahli waris adalah keterangan mengenai lahan yang diklaim tersebut tidak tercatat dalam daftar inventarisasi tahun 1992 dan 2000.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Darsani, S.H., menyebut terdapat sejumlah petunjuk di lokasi yang menurut pihaknya berkaitan dengan sejarah penguasaan tanah oleh keluarga ahli waris.

Petunjuk tersebut antara lain berupa makam leluhur, tanaman yang disebut sebagai peninggalan keluarga, serta batas-batas lahan berupa sungai terusan. Pihak ahli waris juga menyatakan memiliki dokumen yang mereka yakini sebagai alas hak atas tanah tersebut.

Namun, seluruh dokumen dan petunjuk itu tetap memerlukan pemeriksaan serta verifikasi oleh instansi berwenang untuk memastikan status hukum dan riwayat kepemilikan lahan.

Pemerintah Diminta Tidak Mengabaikan Persoalan Hak Masyarakat

Kuasa hukum menegaskan, pemerintah tidak seharusnya abai ketika muncul persoalan mengenai klaim hak masyarakat atas lahan yang kini dikuasai perusahaan.

Menurut mereka, diperlukan langkah konkret untuk mempertemukan para ahli waris dengan pihak perusahaan serta instansi terkait guna membuka ruang klarifikasi dan penyelesaian secara adil.

Persoalan ini juga dinilai perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak atas tanah, sumber penghidupan masyarakat, serta kepastian hukum dalam pengelolaan lahan berskala luas.

Penyuratan kepada Presiden dan Kemenhan diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk menelusuri persoalan tersebut, termasuk memastikan status lahan, dasar penguasaan, serta keterkaitan dokumen pertanahan yang dimiliki masing-masing pihak.

Sebab, apabila klaim ahli waris memiliki dasar hukum yang sah, hak tersebut perlu mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan klaim, penyelesaiannya harus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.

Ahli Waris Mengaku Belum Pernah Menjual Tanah

Sebelumnya, ahli waris Raja Lima, Syamsul dan Mesra, mengungkapkan bahwa orang tua serta leluhur mereka telah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun sebelum perusahaan masuk.

Syamsul menuturkan, keluarganya dahulu memanfaatkan kawasan tersebut untuk bertani sekaligus menangkap ikan. Tanaman seperti padi, kelapa, cempedak, dan semangka disebut menjadi bagian dari aktivitas pertanian keluarga.

Mereka juga menunjukkan keberadaan makam tua yang diyakini sebagai makam leluhur. Menurut keterangan keluarga, lahan yang dahulu dimanfaatkan secara bertahap menyusut hingga tersisa sekitar seperempat hektare di sekitar makam tersebut.

Mesra menyampaikan bahwa keluarganya tidak pernah menjual tanah itu kepada pihak mana pun dan mengaku belum pernah menerima ganti rugi.

Atas kondisi tersebut, keluarga berharap Presiden dan Kemenhan memberikan perhatian terhadap perjuangan mereka yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Mereka menginginkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, baik melalui pengembalian lahan apabila klaim kepemilikan terbukti sah maupun melalui mekanisme lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kini, surat kepada Presiden dan Kemenhan menjadi langkah lanjutan yang ditempuh ahli waris untuk meminta kehadiran negara.

Pertanyaannya, sampai kapan persoalan ini harus berlarut-larut tanpa kepastian bagi pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah?

Pemerintah diharapkan tidak hanya menerima surat pengaduan, tetapi juga menindaklanjutinya melalui verifikasi menyeluruh, koordinasi lintas instansi, serta fasilitasi dialog antara ahli waris dan pihak perusahaan.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang memastikan status hukum lahan tersebut, klaim kepemilikan para ahli waris maupun dasar penguasaan oleh pihak lain perlu diuji secara objektif. Dengan demikian, penyelesaian tidak berhenti pada saling klaim, melainkan menghasilkan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak. (RED)

Loading

Related posts

Leave a Comment